Sabtu, 08 Mei 2021

Pengelolaan Sampah Rumah Sakit

Pembagian Jenis Limbah

Sampah dan limbah rumah sakit ialah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan aktivitas pendukung lainnya. Apabila dibanding dengan kegiatan instansi lain, maka dapat dibilang bahwa jenis sampah dan limbah rumah sakit mampu dikategorikan kompleks. Secara biasa sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua golongan besar, adalah sampah atau limbah medis dan non medis baik padat maupun cair.

 Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiata Pengelolaan Sampah Rumah Sakit
Pengelolaan Sampah Rumah Sakit



Limbah medis ialah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinari, farmasi atau sejenis, pengobatan, perawatan, observasi atau pendidikan yang memakai materi-materi beracun, infeksius berbahaya atau bisa membahayakan kecuali kalau dijalankan pengamanan tertentu. Bentuk limbah medis beragam dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya mampu dikelompokkan sebagai berikut:

1. Limbah benda tajam

Limbah benda tajam ialah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, segi, ujung atau bagian mencolokyang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, serpihan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi ancaman dan dapat menyebabkan cedera lewat sobekan atau bacokan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin tercemar oleh darah, cairan tubuh, materi mikrobiologi, materi beracun atau radioaktif.

2. Limbah infeksius

Limbah infeksius mencakup pemahaman sebagai berikut:
• Limbah yang berhubungan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif)
• Limbah laboratorium yang berhubungan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular

3. Limbah jaringan tubuh

Limbah jaringan tubuh mencakup organ, anggota badan, darah dan cairan badan, lazimnya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi.

4. Limbah sitotoksik

Limbah sitotoksik ialah materi yang terkontaminasi atau mungkin tercemar dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik. Limbah yang terdapat limbah sitotoksik didalamnya mesti dibakar dalam incinerator dengan suhu diatas 1000oC.

5. Limbah farmasi

Limbah farmasi ini mampu berasal dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang alasannya batch yang tidak menyanggupi spesifikasi atau bungkus yang tercemar, obat-obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi yang bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama buatan obat-obatan.

6. Limbah kimia

Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.

7. Limbah radioaktif

Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida. Limbah ini mampu berasal dari antara lain : langkah-langkah kedokteran nuklir, radio-imunoassay dan bakteriologis; mampu berupa padat, cair atau gas. Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit memiliki karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi.

8. Limbah Plastik

Limbah plastik ialah materi plastik yang dibuang oleh klinik, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain mirip barang-barang dissposable yang terbuat dari plastik dan juga pelapis peralatan dan perlengkapan medis.

Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit juga menciptakan sampah non medis atau mampu disebut juga sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor/administrasi kertas, unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan; sampah dapur (sisa pembungkus, sisa masakan/bahan masakan, sayur dan lain-lain).

Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi. Limbah rumah sakit mampu mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dikerjakan sebelum dibuang dan jenis fasilitas yang ada (laboratorium, klinik dll).

Baca juga : 15 Keunggulan Lampu LED Dibandingkan Lampu Lain

Pengelolaan dan pembuangan limbah medis

Pengelolaan dan pembuangan limbah medis maupun non medis di lingkungan rumah sakit dapat dijalankan dengan cara selaku berikut :

1. Pengumpulan ( Pemisahan Dan Pengurangan )

Proses pemilahan dan reduksi sampah hendaknya merupakan proses yang kontinyu yang pelaksanaannya mesti memikirkan : kelancaran penanganan dan penampungan sampah, penghematan volume dengan perlakuan pemisahan limbah B3 dan non B3 serta menyingkir dari penggunaan materi kimia B3, packing dan sumbangan label yang terang dari aneka macam jenis sampah untuk efisiensi ongkos, petugas dan pembuangan.

2. Penampungan

Penampungan sampah ini wadah yang mempunyai sifat besar lengan berkuasa, tidak gampang bocor atau berlumut, terhindar dari sobek atau pecah, mempunyai tutup dan tidak overload. Penampungan dalam pengelolaan sampah medis dilaksanakan perlakuan standarisasi kantong dan kontainer mirip dengan memakai kantong yang bermacam warna mirip telah ditetapkan dalam Permenkes RI no. 986/Men.Kes/Per/1992.

Kantong berwarna kuning dengan lambang biohazard untuk sampah infeksius, kantong berwarna ungu dengan simbol citotoksik untuk limbah citotoksik, kantong berwarna merah dengan simbol radioaktif untuk limbah radioaktif dan kantong berwarna hitam dengan goresan pena “domestik”

3. Pengangkutan

Pengangkutan dibedakan menjadi dua ialah pengangkutan intenal dan eksternal. Pengangkutan internal berawal dari titik penampungan awal ke daerah pembuangan atau ke incinerator (pengolahan on-site).

Dalam pengangkutan internal umumnya dipakai kereta dorong selaku yang telah diberi label, dan dibersihkan secara terjadwal serta petugas pelaksana dilengkapi dengan alat proteksi dan pakaian kerja khusus.

Pengangkutan eksternal yakni pengangkutan sampah medis ketempat pembuangan di luar (off-site). Pengangkutan eksternal membutuhkan prosedur pelaksanaan yang tepat dan harus dipatuhi petugas yang terlibat. Prosedur tersebut termasuk memenuhi peraturan angkutan lokal. Sampah medis diangkut dalam kontainer khusus, harus berpengaruh dan tidak bocor.

Baca juga : Cara Menghitung Kebutuhan Air pada Bangunan

4. Pengolahan dan Pembuangan

Metode yang dipakai untuk megolah dan membuang sampah medis tergantung pada faktor-aspek khusus yang sesuai dengan institusi yang berkaitan dengan peraturan yang berlaku dan aspek lingkungan yang kuat kepada penduduk . Teknik pembuatan sampah medis (medical waste) yang mungkin dipraktekkan adalah :
  • Incinerasi
  • Sterilisasi dengan uap panas/ autoclaving (pada kondisi uap jenuh bersuhu 121 C)°
  • Sterilisasi dengan gas (gas yang dipakai berbentukethylene oxide atau formaldehyde)
  • Desinfeksi zat kimia dengan proses grinding (menggunakan cairan kimia sebagai desinfektan)
  • Inaktivasi suhu tinggi
  • Radiasi (dengan ultraviolet atau ionisasi radiasi seperti Co60
  • Microwave treatment
  • Grinding dan shredding (proses homogenisasi bentuk atau ukuran sampah)
  • Pemampatan/pemadatan, dengan tujuan untuk mengurangi volume yang terbentuk.

5. Incinerator

Beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila incinerator akan dipakai di rumah sakit antara lain: ukuran, desain, kapasitas yang diubahsuaikan dengan volume sampah medis yang akan dibakar dan diadaptasi pula dengan pengaturan pengendalian pencemaran udara, penempatan lokasi yang berkaitan dengan jalur pengangkutan sampah dalam kompleks rumah sakit dan jalur pembuangan abu, serta perangkap untuk melindungi incinerator dari bahaya kebakaran.

Keuntungan memakai incinerator adalah mampu mengurangi volume sampah, mampu membakar berbagai jenis sampah termasuk sampah B3 (toksik menjadi non toksik, infeksius menjadi non infeksius), lahan yang diperlukan relatif tidak luas, pengoperasinnya tidak tergantung pada iklim, dan residu debu mampu dipakai untuk mengisi tanah yang rendah.

Sedangkan kerugiannya adalah tidak semua jenis sampah dapt dimusnahkan terutama sampah dari logam dan botol, serta dapat menyebabkan pencemaran udara jikalau tidak dilengkapi dengan pollution control berupa cyclon (udara berputar) atau bag filter (penghisap debu).

Hasil pembakaran berbentukresidu serta debu dikeluarkan dari incinerator dan ditimbun dilahan yang rendah. Sedangkan gas/pertikulat dikeluarkan lewat cerobong sehabis melalui fasilitas pengolah pencemar udara yang tepat.

Sumber https://www.arsitur.com/


EmoticonEmoticon