Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri dilakukan lewat diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar berkala , dan reaktif. Teguh dalam prinsip dan pendirian serta rasional dan luwes dalam pendekatan. Sarana yang digunakan untuk melaksanakan politik luar negeri yakni diplomasi serta perundingan dan perjanjian. Diplomasi merupakan fasilitas utama dalam melaksanakan politik mancanegara. Dalam praktik korelasi internasional dibutuhkan strategi dan prosedur tertentu untuk meraih tujuan nasional bangsa. Wujud pelaksanaan politik mancanegara Indonesia yang bebas aktif selaku berikut. Indonesia menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tanggal 24 April 1955 di Bandung yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia Afrika yang disebut Deklarasi Bandung dan tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta. Indonesia berinisiatif berdirinya Gerakan Non-Blok pada tahun 1961 yang bertujuan untuk meredakan ketegangan Perang Dingin antara blok Barat dan blok Timur guna mewujudkan perdamaian dunia. Indonesia berinisiatif berdirinya perhimpunan negara-negara di tempat Asia Tenggara (ASEAN) Indonesia aktif membantu penyelesaian pertentangan di Kamboja, Bosnia, Filipina, Kampuchea, dan negara-negara lain yang mengalami konflik dan perang kerabat. Dalam melakukan politik bebas aktif Indonesia banyak memberikan sumbangannya bagi penyelesaian problem internasional dan pemeliharaan perdamaian dunia. Salah satu contohnya ialah pengiriman Kontingen Garuda, Indonesia yang memiliki derma yang cukup bermakna bagi solusi sengketa yang terjadi di Kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta I dan II (Jakarta Informal Meeting). Indonesia juga menjadi anggota tidak tetap dewan keamanaan PBB dan menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional. Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com
Sabtu, 08 Mei 2021
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon