Dalam UU No. 37 Tahun 1999 wacana Hubungan Luar Negeri diterangkan bahwa hubungan luar negeri ialah setiap acara yang menyangkut faktor regional dan internasioanal yang dijalankan pemerintah di tingkat sentra dan tempat, atau lembaga lembaganya, lembaga negara, tubuh perjuangan, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya penduduk , atau warga negara Indonesia. Adapun kesepakataninternasioanal adalah perjanjian dalam bentuk dan istilah apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek aturan internasional lainnya, serta menjadikan hak dan kewajiban pada pemerintah republik Indonesia yang bersifat aturan publik. Konsep relasi internasional berkaitan erat dengan organisasi internasional, diplomasi, aturan internasional, dan politik internasional. Faktor yang menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral yaitu kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya (alam dan manusia), serta letak geografis. Asas-asas dalam relasi internasional sebagai berikut. Asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Asas kebangsaan yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Asas kepentingan lazim yaitu asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengendalikan kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Faktor-aspek yang mendorong suatu negara melakukan hubungan internasional selaku beikut. Faktor Internal, adalah adanya kegalauan terancam kelancaran hidupnya baik lewat perebutan kekuasaan atau intervensi dari negara lain Faktor Eksternal, ialah ketentuan aturan alam yaitu suatu negara tidak dapat bangkit sendiri tanpa sumbangan dan kerja sama dengan negara lain. Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com
Jumat, 07 Mei 2021
Kekerabatan Internasional Pada Periode Global
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon