Senin, 26 April 2021

Pasal Uud 1945 Yang Mengatur Wacana Wilayah Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1933 di Uruguay, suatu negara mesti mempunyai empat komponen konstitutif, yakni harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara), wilayah atau lingkungan kekuasaan, pemerintah yang berdaulat, dan kemampuan berhubungan dengan negara lain. Adapun berdasarkan Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya negara mencakup rakyat yang bersatu, tempat atau wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengukuhan dari negara lain. Pada lazimnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk persetujuanbilateral dan kontrakmultilateral. Batas antara satu negara dan negara lain biasanya sebagai berikut. 1.     Batas alamiah, contohnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah. 2.     Batas buatan, contohnya pagar kawat berduri , pagar tembok, dan riang-tiang tembok. 3.     Batas berdasarkan geofisika, contohnya garis lintang dan garis bujur. Maksud adanya penentuan batas kawasan negara yakni supaya setiap negara mengenali kejelasan batas wilayah kedaulatannya. a. Daratan Penentuan secara pasti tentang batasan daerah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan mengakibatkan dilema jika sudah ada kepastian dan kesepakatan. Contohnya selaku berikut. 1.     Perjanjian antara Indonesia dan Australia ihwal penetapan garis-garis batas antara Indonesia dan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973. 2.     Perjanjian antara Belanda dan Inggris tentang penetapan batas daerah Hindia-Belanda di Pulau Kalimantan pada tanggal 20 Juli 1891. b. Lautan Lautan atau perairan teritorial ialah bab kawasan dari suatu negara. Sehubungan dengan itu, terdapat dua konsepsi pokok ihwal daerah bahari yakni selaku berikut. 1.     Res nullius, menyatakan bahwa maritim yang tidak ada pemiliknya mampu diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara. 2.     Res Communis, menyatakan bahwa lait adalah milik bersama masyarakat dunia, sehingga dpat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara. Pada saat ini, penentuan batas daerah maritim telah memiliki dasar hukum, yaitu berdasarkan konvensi PBB ihwal aturan maritim Internasional III tahun 1982 atau United Nations Conference   on the law of the Sea (UNCLOS) di Jamaika. Penentuan batas-batas maritim mampu kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral yaitu selaku berikut. 1.     Laut teritorial (LT), tiap-tiap negara memiliki kekuasaan kepada bahari teritorialhingga 12 mil dari garis pantai. 2.     Zona bersebelahan (ZB), penentuan batas zona bersebelahan yaitu sejauh 12 mil laut di luar batas bahari teritorial atau 24 mil maritim dari garis pantai. 3.     Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), merupakan kawasan laut dari sebuah negara yang batasannya 200 mil bahari dari garis pantai. 4.     Landasan Kontinen (LK), ialah daerah daratan di bawah permukaan bahari di luar maritim teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. 5.     Landasan Benua (LB), batas landasan benua yakni sejauh lebih dari 200 mil bahari. c . Udara Berikut ialah beberapa teori tentang batas kawasan udara. Teori Negara Berdaulat di Udara 1.     Teori Pengawasan, kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam memantau ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951). 2.     Teori Udara, daerah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara. 3.     Teori Keamanan, negara memiliki kedaulatan kepada udaranya termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901). Teori Udara Bebas 1.     Kebebasan Udara Terbatas 2.     Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas d. Ekstrateritorial Ekstrateritorial adalah daerah yang berdasarkan kebiasan internasional diakui sebagai daerah kekuasan suatu negara, meskipun negara itu berada di daerah kekuasaan negara lain. Daerah ekstrateritorial mencakup selaku berikut Kapal yang Beerlayar di Bawah Bendera Suatu Negara Kapal yang berlayar menggunakan bendera suatu negara selaku kawasan negara yang benderanya dikibarkan. Kedaulatan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara Lain Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat negara ekstrateritorial. Hal ini didasarkan pada aturan internasional hasil kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com


EmoticonEmoticon