Jumat, 23 April 2021

Pasal Uud 1945 Yang Menertibkan Wacana Agama Dan Iktikad

Agama yaitu pedoman hidup insan untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan di akhirat. Menurut Emile Durkhem , agama yakni sebuah sistem terpadu yang terdiri atas dogma dan praktik yang berhubungan dengan hal suci. Menurut Talcott Persons alasan insan memerlukan agama ialah sebagai berikut. Karena tidakmengertian dan tidakmampuan manusia dalam menghadapi problem tertentu, seperti kematian, petaka, kesaktian, dan sebagainya. Karena kelangkaan hal-hal yang mampu memperlihatkan tanggapan yang memuaskan. Agama berisi hukum-aturan yang berasal dari Tuhan melalui para rasul/nabi dan dibukukan dalam sebuah kitab suci. Tujuannya untuk mengontrol kekerabatan manusia dengan Tuhan dan antar sesama manusia sehingga kehidupan manusia menjadi damai dan terstruktur. Terdapat dua macam dimensi dalam agama, yakni selaku berikut. 1. Dimensi Vertikal Secara vertikal, agama menertibkan kekerabatan insan dengan Tuhan. Agama mengajarkan untuk senantiasa menyembah dan berbakti kepada Tuhan. 2. Dimensi Horizontal Dalam dimensi horizontal, agama mengajarkan semoga manusia senantiasa berbuat baik kepada sesama insan, makhluk hidup lainnya, dan terhadap lingkungan. Adapun fungsi agama yaitu selaku berikut. Sebagai sumber ajaran hidup bagi individu ataupun kelompok Mengatur sistem relasi antarmanusia dan korelasi antara insan dan Tuhan. Sebagai tuntunan tentang prinsip benar atau salah untuk menyingkir dari perilaku menyimpang. dan sebagainya. Sementara Emile Dukheim menyatakan bahwa fungsi agama adalah selaku berikut. Agama dapat mengantarkan para individu anggota masyarakat menjadi makhluk sosial. Agama melestarikan penduduk Agama menanamkan sifat dasar manusia untuk-Nya. Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dijamin oleh negara. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Selain itu, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga disebutkan. 
Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com


EmoticonEmoticon