Jumat, 23 April 2021

Aturan Aturan Yang Menertibkan Wacana Hak Dan Keharusan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Berikut yakni beberapa hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam banyak sekali aspek kehidupan. a. Aspek Hukum dan Pemerintahaan UU No. 25 Tahun 2009 perihal Pelayanan Publik. UU No. 22 Tahun 2009 perihal kemudian lintas dan Angkutan Jalan. UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 48 Tahun 2009 ihwal Kekuasaan Kehakiman. Berikut adalah contoh hak dan keharusan warga negara dalam faktor aturan dan pemerintahan. Hak untuk menemukan informasi dan pemerintah. Hak untuk menerima pelayanan publik secara baik. Hak untuk mengajukan banding, kasasi, dan grasi. Hak atas status kewarganegaraan. Dan sebagainya. b.Aspek Politik UU No. 9 Tahun 1998 ihwal Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum UU No. 40 Tahun 1999 wacana Pers. UU No. 2 Tahun 2008 ihwal Partai Politik. Berikut ini yaitu pola hak dan kewajiban warga negara dalam faktor politik. Hak untuk menyatakan usulan dan berorganisasi. Hak untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. c. Aspek Ekonomi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. UU No. 13 Tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan. UU No. 20 Tahun 2008 ihwal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek ekonomi. Hak untuk mendapatkan pekerjaan atau mempunyai usaha sendiri. Hak untuk mendapatkan cuti dan jaminan sosial. Keewajiban untuk mengeluarkan uang pajak. d. Aspek Sosial Budaya UU No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional. UU No. 23 Tahun 2004 wacana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU No. 11 Tahun 2009 perihal Kesejahteraan Sosial. Berikut adalah contoh hak dan keharusan warga negara dalam aspek sosial budaya. Hak menerima jaminan sosial bagi para jompo. Hak mendapatkan pendidikan. Hak untuk berkreasi dalam bidang seni dan budaya. Dan sebagainya. e. Aspek Pertahanan Keamanan UU No. 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian. UU No 3 Tahun 2002 ihwal Pertahanan Negara. UU No. 34 Tahun 2004 ihwal Tentara Nasional. Adapun acuan dan kewajiban warga negara dalam faktor pertahanan keamanan yakni hak menerima atau mengikuti pendidikan bela negara, hak menjadi Anggota TNI, hak mendapatkan dukungan dan jaminan keamanan, serta kewajiban untuk membela negara. f. Aspek Agama berikut adalah pola hak dan keharusan warga negara dalam faktor agama. Kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan. Kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya tersebut. Kewajiban untuk saling menghormati, saling membantu, melakukan pekerjaan sama, serta tidak melecehkan agama dan dogma orang lain.
Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com


EmoticonEmoticon