Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan dokumen tertulis yang bersi spesifikasi nama proyek berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta tata cara pelaksnaan, syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan informasi – informasi lain yang hanya mampu djelaskan dalam bentuk goresan pena.
![]() |
RKS Pekerjaan Tanah, Galian Dan Urugan dalam Proyek |
Pekerjaan Tanah
- Sebelum mengawali pekerjaan pasangan bouwplank, Pemborong harus yakin bahwa semua permukaan tanah, baik tanah datar maupun garis transis yang tercantum dalam gambar adalah benar.
- Jika belum merasa yakin terhadap kebenaran kondisi permukaan tanah, Pemborong mesti melaporkan secara tertulis terhadap Konsultan Pengawas dan Direksi untuk berikutnya diselesaikan bareng .
Urugan dan Penimbunan Tanah
- Bila akan ada penimbunan tanah, apalagi dulu harus dijalankan pengupasan lapisan atas tanah (stripping) sekurang-kurangnyasetebal 30 cm dengan tujuan untuk menetralisir lapisan rumput, sisa-sisa akar tumbuhan, tanah humus dan benda-benda yang lain yang mampu mengusik kekuatan tanah.
- Pemborong harus selalu menyediakan pompa air untuk menyingkir dari genangan air dan lumpur di kawasan kerja.
- Tanah urug mesti bebas dari kotoran. Hasil dari pengurugan harus padat dan mencapai peil yang diperlukan.
- Galian dan urugan (cut & fill) pada tapak mesti dilakukan secermat mungkin untuk menghindari adanya pekerjaan ulangan.
- Urugan dikerjakan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30 cm dan setiap lapis dipadatkan secara mekanis, dengan memakai Stamper.
- Setelah seluruh pengurugan tamat, hasil pengurugan harus berada dalam keadaan baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus diulang hingga mendapat kesepakatan Konsultan Pengawas dan Direksi.
- Urugan dengan tenaga insan hanya dapat dikerjakan untuk daerah - daerah urugan yang tidak akan menerima beban besar. Pemadatan dijalankan dengan stamper. Pemadatan dilakukan pada setiap lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15 cm.
- Kepadatan yang disyaratkan untuk kosntruksi tanah urug ialah :
- Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, harus meraih 90% dari kepadatan (kering) maksimum.
- Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, tanah dasar tanpa kongkalikong dan tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis kurang dari 25 cm, mesti meraih 100% kepadatan (kering) maksimum.
- Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan atau lebih besar dari 25 cm, apalagi dulu mesti diturunkan indeks plastisnya.
- Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2% kadar air optimum.
Pekerjaan Urugan
- Urugan Pasir
- Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan keperluan.
- Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang mampu tumbuh.
- Urugan pasir dipakai untuk menguatkan lapisan tanah dibawah pondasi dan lantai.
- Pemadatan pasir urug menggunakan handpress atau stamper dan dengan penyiraman seperlunya.
- Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan sesudah pasir direndam air dan dipadatkan.
Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan Pondasi.
- Penggalian pondasi dilarang dimulai sebelum papan dasar, tanda peil lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi.
- Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan peil planning atau dibuang.
- Pemborong bertanggung jawab sarat , bilamana pekerjaan galian tersebut lewat atau mengusik jaringan instalasi yang ada dibawah tanah, dengan menciptakan bantuan atau susukan sementara.
- Pemborong mesti mempertahankan hasil galian dari longsoran, genangan air dan hal - hal lain yang dapat menghancurkan hasil galian.
- Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi, pekerjaan pondasi secepatnya mampu dimulai.
- Pemborong harus dapat menjaga keutuhan bangunan yang telah ada kalau didekat bangunan tersebut diadakan penggalian.
Galian Tanah Lebih dan Galian Salah
Apabila kedalaman tanah galian melebihi dari yang ditentukan atau galian tanah yang tidak pada tempatnya, maka Pemborong wajib mengurug keunggulan atau kesalahan galian tersebut dengan bahan yang sesuai dengan syarat pengisian bahan pondasi atau sesuai dengan spesifikasi pondasi sampai batas kedalaman atau keadaan yang diharapkan.Hasil Akhir
Perataan, pembentukan kemiringan, pembentukan transis, pemadatan dan pekerjaan tanah yang lain harus sesuai dengan yang diinginkan dan alhasil sudah menerima persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. Yang dimaksud tanah datar disini adalah tanah yang mempunyai kemiringan 2 – 5%.Demikianlah spesifikasi teknis yang tertuang pada RKS Pekerjaan Tanah, Galian Dan Urugan dalam suatu Proyek, supaya berfaedah dan dapat menambah wawasan pembaca sekalian.
Sumber https://www.arsitur.com/
EmoticonEmoticon