Pekerjaan Perencanaan Teknis Perbaikan Bangunan/Gedung dan Landscape Werdhapuranya rujukannya kepada Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung sebagai berikut :
Kantor Bupati Badung, Bali |
- Pasal 1 ayat 5 Arsitektur yakni tata ruang dan tata bentuk selaku wadah kegiatan manusia baik individu maupun kelompok untuk menunjang kemakmuran jasmani dan rohani.
- Pasal 1 ayat 6 Tradisi yaitu kebiasaan yang diwariskan secara turun tumurun yang dianggap baik dan benar oleh penduduk .
- Pasal 1 ayat 7 Arsitektur Tradisional Bali ialah tata ruang dan tata bentuk yang pembangunannya didasarkan atas nilai dan norma-norma tradisi baik tertulis maupun tidak tertulis yang diwarisi secara turun tumurun.
- Pasal 1 ayat 8 Arsitektur non Tradisional Bali yakni arsitektur yang tidak menerapkan norma-norma arsitektur tradisional Bali secara utuh tetapi memperlihatkan gaya arsitektur Tradisional Bali.
- Pasal 1 ayat 9 Arsitektur lokal ialah arsitektur yang telah mentradisi/berakar/mapan dalam budaya di sebuah satuan lingkungan tradisi dari tradisi kecil hingga lingkungan tradisi besar di Provinsi Bali.
- Pasal 1 ayat 10 Arsitektur Warisan adalah arsitektur peninggalan kurun lampau di Provinsi Bali, baik dalam keadaan terawatt/dimanfaatkan sesuai fungsinya atau tidak terwat/tidak dipakai sesuai fungsi, bergerak atau tidak bergerak, berupa kesatuan atau kalangan atau bab-bagiannya atau sisanya, yang dianggap memiliki nilai-nilai penting bagi ilmu wawasan, sejarah, kebudayaan, dan nilai-nilai signifikan yang lain, seperti yang diatur dalam perundang-seruan.
- Pasal 1 ayat 11 Persyaratan Arsitektur adalah tolok ukur yang berkaitan dengan bentuk dan aksara tampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, dan keseimbangan/keselarasannya dengan lingkungan.
- Pasal 1 ayat 12 Gaya arsitektur tradisional Bali ialah cora penampilan arsitektur yang mampu memperlihatkan citra/nuansa arsitektur berlandasan budaya bali yang dijiwai oleh agama Hindu melalui penerapan banyak sekali prinsi bentuk yang mengandung identitas maupun nilai-nilai arsitektur tradisional Bali.
- Bab III Arsitektur Bangunan Gedung, Bagian Pertama, Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Yang Akan Dibangun, Pasal 7 ayat (1) diterangkan Arsitektur bangunan gedung mesti menyanggupi tolok ukur : a. penampilan luar dan penampilan ruang dalam, b. keseimbangan, keselarasan, dan keterpaduan bangunan gedung dengan lingkungan, dan c. nilai-nilai luhur dan identitas budaya lokal, Pasal 7 ayat (2) Persyaratan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan norma-norma pembangunan tradisional dan/atau mengamati bentuk dan karakteristik Arsitektur Tradisional Bali yang berlaku biasa atau arsitektur dan lingkungan setempat yang khas di masing-masing Kabupaten/Kota.
- Bagian Kedua Persyaratan Arsitektur Bangunan Tradisional Bali Pasal 8 ayat (1) Fungsi bangunan tradisional Bali dibedakan atas bangunan keagamaan, bangunan perumahan, dan bangunan sosial , Pasal 8 ayat (2) Pendirian bangunan tradisional harus mengikuti norma-norma bangunan tradisional Bali.
- Pasal 9 dijelaskan Pembangunan bangunan keagamaan umat hindu di Bali menerapkan norma pembangunan tradisional Bali yang memuat ketentuan tentang bangunan keagamaan.
- Pasal 10 dijelaskan Pembangunan bangunan rumah tradisional Bali menerapkan norma pembangunan tradisional Bali yang memuat ketentuan perihal bangunan rumah.
- Pembangunan bangunan gedung tradisional fungsi sosial mesti memakai norma pembangunan tradisional Bali yang memuat ketentuan ihwal bangunan sosial .
- Bagian Ketiga Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Non Tradisional Bali, Pasal 13 ayat (1) diterangkan Arsitektur bangunan gedung non tradisional Bali harus dapat memperlihatkan gaya arsitektur tradisional Bali dengan menerapkan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali yang selaras, sebanding, dan terpadu dengan lingkungan lokal, Pasal 13 ayat (2) Prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, Pasal 13 ayat (3) Pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus yang alasannya kekhususannya mustahil menerapkan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali, mampu memperlihatkan gaya arsitektur lain dengan kesepakatan Gubernur setelah menerima saran DPRD.
- Bab IV Arsitektur Warisan, Pasal 17 ayat (1) Arsitektur warisan, baik yang berada di bawah kepemilikan dan/atau penguasaan oleh eksklusif, badan pemerintah dan non pemerintah mesti dilindungi dan dilestarikan, Pasal 17 (2) Setiap pemugaran dan/atau pengembangan arsitektur warisan mesti menaati prinsip-prinsip pelestarian baik dari sisi desain, bahan, maupun cara pembuatan, Pasal 17 (3) Pemanfaatan arsitektur warisan harus sesuai dengan fungsinya.
EmoticonEmoticon