Tampilkan postingan dengan label Pemkab BWI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemkab BWI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Agustus 2020

Bimbingan Aplikasi Silakan (Metode Isu Layanan Kepegawaian)

Salam satu data,  Pada post kali ini dan beberapa post selanjutnya blog operator sekolah ingin membuatkan panduan khusunya bagi operator di kabupaten Banyuwangi adalah ihwal panduan Penggunaan Pengoprasian dan Pengelolaan Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) di Kabupaten Banyuwangi.  Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) ialah  modul yang dibuat selaku pengelolaan data dan isu perihal kepegawaian di Badan Kepegawain Daerah. Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) mampu dipakai oleh pegawai dimanapun dan kapanpun kaerena bersifat mobile. Tujuan dibuatnya Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) ialah pegawai dapat terbantu dalam melaksanakan peran-tugasnya. Dalam panduan ini akan aku jelaskan tentang cara mengoperasikan setiap fitur yang terdapat pada Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) diantaranya : Menu Tugas Belajar Menu Ijin Belajar Menu Karis/Karsu Menu e-Personal Menu Cuti Saya inginkan tutorial yang aku buat nanti mampu membantu operator dalam mengoperasikan setiap fitur diatas. Panduan Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) Cermati setiap langkah-langkah pengoperasian Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) biar dapat memakai aplikasi dengan benar. 1. Memulai Aplikasi Sebelumnya saya tekankan lagi bahwa Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) cuma beerjalan pada Android, Unsuk download aplikasi Silahkan klik link dibawah ini  Download Aplikasi SILAHKAN Setelah berhasil download silahkan instal aplikasi tersebut. Setelah sukses install lalu silahkan buka aplikasi tersebut berikut ini ialah tampilan permulaan ketika pertama kali dibuka : Aplikasi SILAKAN  2. Langkah berikutnya ialah klik tombol Sigin 3. Masukkan Username dan Password  Username berbentukNomor Induk dari Pegawai yang bersangkutan dan Passwordnya (hubungi Operator kerjasama wilayah masing-masing) 4. Setelah berhasil masuk pada aplikasi (reset password) Untuk menjaga biar username dan password supaya kondusif Berikut ini merupakan Video Tutorial Cara Instal dan Fitur-fitur Aplikasi Silakan. Surat atau dokumen yang harus dilengkapi antara lain : 1. Untuk penjelasan mengenai masing-masing fitur aplikasi SILAKAN  yang lebih rincian silahkan klik link dibawah ini : Semoga Panduan Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) mampu sedikit membantu memudahkan tugas-tugas operator sekolah, juga selaku sara sumber berguru bagi Bapak dan Ibu guru yang ada di Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi dalam mengurusi Administrasinya.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com

Selasa, 11 Agustus 2020

Hidangan Pada Aplikasi Silakan Dan Penjelasannya

Salam satu data, Menu Pada Aplikasi SILAKAN dan Penjelasannya - Pada artikel ini masih membahas wacana Panduan Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) Pemkab Kabupaten Banyuwangi dimana pada postingan sebelumnya sudah saya jelaskan tentang cara instal sapai login untuk pertama kali menggunakan Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian). Nah, pada artikel ini saya jelaskan hidangan-menu yang ada pada aplikasi tersebut. Menu Pada Aplikasi SILAKAN dan Penjelasannya Ada 5 Menu untuk sementara pada Aplikasi Silakan : Menu Tugas Belajar Menu Ijin Belajar Menu Karis/Karsu Menu e-Personal Menu Cuti Sayakan menjalaskan satu persatu dari hidangan-hidangan tersebut dan juga cara pengisiannya. Apabila Bapak dan ibu belum mempunyai Aplikasi Silakan mampu donwload di Playstore atau bisa lewat link dibawah ini : Downlaod Aplikasi SILAKAN (Sistem Informasi Layanan Kepegawaian) Menu Tugas Belajar Menu peran mencar ilmu yakni sajian yang digunakan oleh pengawai untuk mengorganisir data peran belajar dari pengawai tersebut. Tugas berguru bisa diberikan semenjak seseorang diangkat selaku PNS. Untuk bidang ilmu yang langka dan dibutuhkan oleh organisasi sesuai dengan kriteria keperluan yang telah ditetapkan. Acuan yang dipakai selaku dasar yakni Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 1961, tugas belajar diberikan dalam rangka menuntut ilemu, menerima pendidikan atau latihan kemampuan, baik dalam maupun mancanegara dengan biaya negara atau biaya pemerintah negara aneh, suatu badan international, atau badan swasta ajaib. Makara peran b elajar itu gratis alasannya adalah pembiayaanya tidak dibebankan kepada PNS melainkan oleh negara atau batuan pemerintah/swasta asing. Berikut ini merupakan penampilan hidangan peran mencar ilmu : Menu Pada Aplikasi SILAKAN dan Penjelasannya Cara Menambahkan Tugas Belajar Untuk menambahkan tugas berguru klik tombol "Tambah" pada deretan tombol yang berada di atas monitoring tugas mencar ilmu. Kemdian  pengawai akan diarahkan pada jendela hidangan tambah tugas berguru. Untuk melengkapi file yang digunakan sebagai kriteria pegawai, pengguna mesti klik hidangan file untuk menentukan file yang ada pada smartphone pegawai masing-masing kemudian di upload dokumen tersebut. Setelah proses uploas file diberberbagai informasi selanjutnya pengguna menyimpan dokumen tersebut dengan klik tombol simpan yang ada dibawah. Apabila pengguna ingin kembali ke halaman sebelumnya maka klik tombol kembali. Setelah data tersimpanmaka akan muncul pemberitahuan data berhasil tersimpan.  Apabila bapak atau ibu ingin mengubah tugas mencar ilmu, maka klik hidangan ubah, jika semua patokan telah dilengkapi maka klik tombol kirim. Bapak atau ibu bisa melihat video bimbingan dibawah ini jika kesulitan dengan penjelasan diatas : Semoga penjelasan singkat diatas tentang Menu Pada Aplikasi SILAKAN dan Penjelasannya dapat berfaedah.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com

Klarifikasi Hidangan Ijin Belajar Pada Aplikasi Silakan

Penjelasan Menu Ijin Belajar pada Aplikasi SILAKAN - Pada artikel sebelumnya telah saya jelaskan secara singkat perihal Menu Tugas Belajar dan pada artikel ini saya jelaskan tentang sajian ijin berguru. Menu ini merupakan salah fitur yang bisa digunakan untuk pegawai dalam mengelola data ijin beajar. Dimana seorang pegawai yang mau mengikuti sekolah formal untuk jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan di luar jam kantor atau jam kedinasan.  Untuk izin berguru, point penting yang mesti disediakan yaitu ijin dari kepala instansi dari kawasan bekerja. Tanpa menerima izin tersebut seorang PNS tidak bisa bebas melakukan studi alasannya adalah terkait dengan penggunaan gelar. Seperti apa performa sajian Ijin mencar ilmu, cek dibawah ini : Cara Menambah Ijin Belajar Untuk Menambah Ijin Belajar pada  pegawai caranya adalah sebagai berikut : 1. Buka Menu Aplikasi SILAKAN 2. Login 3. Buka menu ijin belajar 4. Klik Tombol Tambah 5. Lengkapi kriteria. 6. Klik menu simpan. 7. Klik tombol kirim Penjelasan Menu Ijin Belajar pada Aplikasi SILAKAN Untuk kembali ke sajian sebelumnya bapak atau ibu dapat klik tombol kembali. Dan bila melakukan penyimpan klik tombol simpan. Ketika menyimpan  dikatakan sukses disimpan apabila telah muncul pesan data sudah tersimpan, apabelum timbul pesan tersebut tunggu sampai timbul pesan sebab proses upload data. Lihat tutorial video dibawah ini ihwal cara mengisi sajian ijin mencar ilmu kalau bimbingan diatas dirasa membingungkan : Surat atau dokumen yang mesti dilengkapi antara lain : Surat Permohonan Ka. Instansi kepada Bupati Surat Permohonan yang bersangkutan kepada Bupati melalui Kepala Instansi Surat Kajian dari Pimpinan  yang besangkutan FC Karpeg Daftar Riwayat Hidup Surat Pernyataan Mendapatkan Persetujuan / Akreditasi Minimal B dari Lembaga yang berwewenang Jadwal Perkuliahan / Surat Keterangan Sekolah FC Ijasah Terakhir Surat Pernyataan Sanggup Menanggung biaya sendiri Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian dalam Kepangkatan sesudah pendidikan FC SK CPNS FC SK PNC FC SKP Terakhir Note :  Gunakan email yang aktif dan bisa dibuka, alasannya adalah setiap persetujuan atau pemberitahuan akan diantarlewat email.  Apabila membutuhkan pola surat atau dokumentasi klik link aktif dibawah ini :  Surat Permohonan Ka. Instansi terhadap Bupati Surat Permohonan yang bersangkutan kepada Bupati melalui Kepala Instansi Surat Kajian dari Pimpinan  yang besangkutan Daftar Riwayat Hidup Surat Pernyataan Mendapatkan Persetujuan / Akreditasi Minimal B dari Lembaga yang berwewenang Jadwal Perkuliahan / Surat Keterangan Sekolah Surat Pernyataan Sanggup Menanggung ongkos sendiri Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian dalam Kepangkatan setelah pendidikan Demikian artikel tutorial tentang Penjelasan Menu Ijin Belajar pada Aplikasi SILAKAN semoga dapat menolong tugas-peran dan kepentingan bapak dan ibu guru.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com

Senin, 10 Agustus 2020

Cara Mengisi Hidangan Karis Dan Karsu Pada Aplikasi Silakan

Assalamu'alaikum wr wb Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN - Pada postingan  ini aku ingin mengembangkan bimbingan terhadap bapak dan ibu PNS terutama yang ada di daerah pemerintah Kabupaten Banyuwangi wacana tata cara pengelolaan data bapak atau ibu pada aplikasi PNS. Jika pada artikel sebelumnya pernah aku bahas tentang Cara Instal Aplikasi SILAKAN , Cara Mengisi Menu Ijin Belajar , Tata Cara Mengisi Menu Tugas Belajar . Pada postingan ini akan saya bahas tentang Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN. Bapak atau Ibu PNS yang ada di daerah Kabupaten Banyuwangi akan dimudahkan dengan adanya Aplikasi Silakan ini, sebab dengan adanya aplikasi ini bapak atau ibu nantinya tidak perlu kesana dan kemari untuk mengelola segala administrasi. Karena pada Aplikasi SILAKAN ada banyak fitur dan akomodasi yang sangat memudah bapak atau ibu.  Meskipun masih dalam tahap penyempurnaan Aplikasi ini telah sangat menolong bapak dan ibu dalam mengelola atau menganjurkan Kartu Istri (KARSI) dan juga Kartu Suami (KARSU) bagi bapak dan ibu yang gres diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus datang secara langsung ke Kantor Kepegawaian Daerah (BKD). Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN Menu Karis dan Karsu ialah hidangan yang dipakai untuk mengurus kartu Istri dan Kartu Suami. Dimana Karsi atau Karsu yaitu identitas istri atau suami pengawai negeri sipil dalam arti bahwa pemegangnya yaitu istri atau suami sah dari Pegwai Negeri Sipil. Karsi dan Karsu ini berlaku selama yang bersangkutan masih menjadi isteri atau suami dari Pegawai Negeri Sipil. Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN Fungsi Karsi atau Karsu ialah untuk bukti pendaftaran istri atau suami sah dalam lampiran surat pengantar Pensiun Janda / Duda. Berikut ini merupakan metode menambahkan atau merekomendasikan Karsi dan Karsu : 1. Buka Aplikasi SILAKAN 2. Login 3. Pilih Menu Karsi atau Karsu 4. Klik Menu Tambah 5. Silahkan mengisi lampiran - lampiran yang diminta pada aplikasi  6. Klik menu simpan 7. Kirim bila semua standar telah lengkap Persyaratan Usulam Karsu dan Karsi Untuk kriteria yang digunakan dalam pengusulan Karis dan Karsu, bapak dan ibu wajib melampirkan dokumen-dokumen seperti dibawah ini : 1. Salinan sah surat nikah atau sertifikat perkawinan 2. Pas Foto hitam putih istri atau suami yang bersangkutan berukutan 3 x 4 3. FC akte cerai atau FC Surat Keterangan Kematian (Jika ada) 4. FC SK CPNS 5. SK PNS 6. SK Konversi NIP 7. FC Keputusan Pemberi Ijin Perceraian (jikalau ada) Semua standar tersebut di scam dalam bentuk JPEG atau PDF dipakai sebagai lampiran persyaratan. Tidak punya scaner? Bisa scan file memakai Handphone cek tutorial Cara Scan Menggunakan Handphone. Demikian Tutorial tentang Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN, supaya berfaedah bagi bapak atau ibu pengawai negeri sipil khusunya yang ada di tempat pemerintah kabupaten Banyuwangi. 
Sumber https://somadrug1.blogspot.com