Assalamu'alaikum wr wb Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN - Pada postingan ini aku ingin mengembangkan bimbingan terhadap bapak dan ibu PNS terutama yang ada di daerah pemerintah Kabupaten Banyuwangi wacana tata cara pengelolaan data bapak atau ibu pada aplikasi PNS. Jika pada artikel sebelumnya pernah aku bahas tentang Cara Instal Aplikasi SILAKAN , Cara Mengisi Menu Ijin Belajar , Tata Cara Mengisi Menu Tugas Belajar . Pada postingan ini akan saya bahas tentang Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN. Bapak atau Ibu PNS yang ada di daerah Kabupaten Banyuwangi akan dimudahkan dengan adanya Aplikasi Silakan ini, sebab dengan adanya aplikasi ini bapak atau ibu nantinya tidak perlu kesana dan kemari untuk mengelola segala administrasi. Karena pada Aplikasi SILAKAN ada banyak fitur dan akomodasi yang sangat memudah bapak atau ibu. Meskipun masih dalam tahap penyempurnaan Aplikasi ini telah sangat menolong bapak dan ibu dalam mengelola atau menganjurkan Kartu Istri (KARSI) dan juga Kartu Suami (KARSU) bagi bapak dan ibu yang gres diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus datang secara langsung ke Kantor Kepegawaian Daerah (BKD). Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN Menu Karis dan Karsu ialah hidangan yang dipakai untuk mengurus kartu Istri dan Kartu Suami. Dimana Karsi atau Karsu yaitu identitas istri atau suami pengawai negeri sipil dalam arti bahwa pemegangnya yaitu istri atau suami sah dari Pegwai Negeri Sipil. Karsi dan Karsu ini berlaku selama yang bersangkutan masih menjadi isteri atau suami dari Pegawai Negeri Sipil. Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN Fungsi Karsi atau Karsu ialah untuk bukti pendaftaran istri atau suami sah dalam lampiran surat pengantar Pensiun Janda / Duda. Berikut ini merupakan metode menambahkan atau merekomendasikan Karsi dan Karsu : 1. Buka Aplikasi SILAKAN 2. Login 3. Pilih Menu Karsi atau Karsu 4. Klik Menu Tambah 5. Silahkan mengisi lampiran - lampiran yang diminta pada aplikasi 6. Klik menu simpan 7. Kirim bila semua standar telah lengkap Persyaratan Usulam Karsu dan Karsi Untuk kriteria yang digunakan dalam pengusulan Karis dan Karsu, bapak dan ibu wajib melampirkan dokumen-dokumen seperti dibawah ini : 1. Salinan sah surat nikah atau sertifikat perkawinan 2. Pas Foto hitam putih istri atau suami yang bersangkutan berukutan 3 x 4 3. FC akte cerai atau FC Surat Keterangan Kematian (Jika ada) 4. FC SK CPNS 5. SK PNS 6. SK Konversi NIP 7. FC Keputusan Pemberi Ijin Perceraian (jikalau ada) Semua standar tersebut di scam dalam bentuk JPEG atau PDF dipakai sebagai lampiran persyaratan. Tidak punya scaner? Bisa scan file memakai Handphone cek tutorial Cara Scan Menggunakan Handphone. Demikian Tutorial tentang Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN, supaya berfaedah bagi bapak atau ibu pengawai negeri sipil khusunya yang ada di tempat pemerintah kabupaten Banyuwangi. Sumber https://somadrug1.blogspot.com
Senin, 10 Agustus 2020
Cara Mengisi Hidangan Karis Dan Karsu Pada Aplikasi Silakan
Diterbitkan Agustus 10, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon