Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara akseptor atau di kawasan kedudukan organisasi internasional, dipimpin oleh seseorang duta besar luar biasa dan berkesan sarat yang bertanggung jawab terhadap Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Perwakilan diplomatik Republik Indonesia meliputi berikut ini. 1. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kedutaan Besar Republik Indonesia dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden. 2. Perutusan Tetap Republik Indonesia Perutusan tetap tepublik Indonesia diposisikan pada suatu organisasi internasional. Tugas pokok perwakilan diplomatik yakni mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga Negara Indonesia, tubuh aturan Indonesia di negara akseptor dan atau organisasi internasional , melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara pemerima dan atau organisasi internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan mancanegara Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-seruan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional. Seorang diplomasi mempunyai kekebalan diplomatik selaku berikut. 1. Kekebalan kepada alat kekuasan negara akseptor Kekebalan mirip ini diharapkan dalam melindungi seluruh peralatan yang diharapkan dalam rangka pelaksanaan tugas. 2. Berhak Mendapat Perlindungan Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan sumbangan dari gangguan atau serangan atas keleluasaan dan kehormatannya. 3. Memiliki Wewenang Untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan Penjabat diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersaksi di pengadilan, walaupun tidak mutlak. 4. Rumah Tunggal dan Gedung Kedutaan bebas dari Penggledahan. Seorang duta besar bertempat tinggal di gedung kedutaan tempat melaksanakan tugasnya. 5. Kekebalan Surat Menyurat Diplomatik Kekebalan ini diberikan untuk melindungi segala dokumen. Selain memiliki kekebalan diplomatik, seorang diplomat juga memiliki keistimewaan diplomatik seperti berikut. Bebas dari kewjiban mengeluarkan uang pajak Bebas dari keharusan pabean atau bea masuk, bea keluar, dan cukai kepada barang-barangnya. Adapun tingkat-tingkatan perwakilan meliputi hal-hal berikut. Duta besar berkuasa sarat adalah perwakilan diplomatik Duta adalah perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara. Menteri Residen, yakni cuma mengurus masalah negara. Kuasa perjuangan, adalah perwakilan diplomatik kepada Menteri Luar Negeri. Atase-atase adalah penjabat pembatu duta besar berkuasa sarat . Atase terdiri atas atase pertahanan dan atase teknis (pendidikan, jual beli, perindustrian, dan lain-lain). Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com
Kamis, 06 Mei 2021
Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon