Rabu, 05 Mei 2021

Pengertian Desa Berdasarkan Para Ahli Dan Cirinya

Pengertian/Definisi Desa

Berdasarkan istilah di Indonesia desa memiliki definisi yang berlawanan-beda berdasarkan daerahnya masing-masing adalah Aceh (Gampong), Minangkabau (nagari), Batak (Huta) Minahasa (Wanua), Bali (Banjar), Lampung (Dusun/Wanua), Jawa (Desa) Sunda (Kampung). Sedangkan pemahaman secara administratif, desa yaitu kesatuan administratif yang disebut kelurahan.

 Berdasarkan istilah di Indonesia desa memiliki definisi yang berbeda Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Cirinya
Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Cirinya

Pengertian Desa Menurut Beberapa Ahli

Berikut ialah pendapat dari beberapa mahir maupun dari peraturan pemerintah tentang pengertian atau definisi desa, ialah sebagai berikut :

a. Bintarto

Desa ialah perwujudan atau kesatuan geografis yang ditimbulkan oleh komponen-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu kawasan) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

b. Sutardjo Kartohadikusumo

Desa ialah kesatuan hukum yang didalamnya berdomisili suatu penduduk yang berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

c. Paul Landis

Desa ialah daerah yang berpenduduk kurang dari 2500 jiwa dengan cirri-ciri pergaulan hidup yang saling mengenal, mempunyai pertalian perasaan, cara penghidupannya agraris terpengaruh alam dan iklim dan memiliki pekerjaan sambilan non agraris.

d. UU No 22 Pasal 1 Tahun 1948

Desa ialah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih dusun yang digabungkan sehingga merupakan sebuah tempat otonomi yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

e. UU No 5 Pasal 1 Tahun 1979

Desa adalah sebuah kawasan yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai saatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah eksklusif dibawah camat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

f. UU No 22 Tahun 1999

Desa adalah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menguruskepentingan msyarakat setempat berdasarkan asal usuk dan adapt istiadat setempat yang diakui dalam sistim pemerintahan naiional dan berada didalan kawasan kabupaten.

Ciri-Ciri Desa

Ciri-ciri desa ialah selaku berikut :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
  2. Ada pertalian perasaan yang serupa perihal kesukaan terhadap kebiasaan.
  3. Cara berusaha (ekonomi) ialah agraris yang paling umum yang sungguh dipengaruhi alam mirip : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris ialah bersifat sambilan.

Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, ialah perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa ialah bagian yang tidak mampu dipisahkan dari masyarakat di mana is hidup dicintainya.

Masyarakat Desa juga memiliki perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, alasannya berasumsi sama¬sama selaku anggota penduduk yang saling mencintai saling menghormati, memiliki hak tanggung jawab yang sama kepada keselamatan dan kebahagian bareng di dalam masyarakat.

Ciri-Ciri Masyarakat Desa

Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain selaku berikut :
  1. Di dalam penduduk pedesaan di antara warganya memiliki korelasi yang lebih mendalam dan erat bila daripada penduduk pedesaan yang lain di luar batasan wilayahnya;
  2. Sistem kehidupan lazimnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian ialah pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya selaku pengisi waktu luang.
  4. Masyarakat tersebut homogen, mirip dalam hal mata penelusuran, agama, adat-istiadat dan sebagainya.

Oleh alasannya adalah anggota masyarakat memiliki kepentingan pokok yang nyaris sama, maka mereka selalu melakukan pekerjaan sama untuk meraih kepentingan-kepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, membuat akses air dan sebagainya, dalam hal-hal tersebut mereka akan selalu berafiliasi.

Baca juga : Pengertian Jalan dan Jenis-jenis Jalan yang ada di Indonesia

Bentuk-bentuk kerjasama dalam penduduk sering diistilahkan dengan bantu-membantu dan tolong-menolong. Pekerjaan gotong-royong pada waktu kini lebih terkenal dengan ungkapan kerja bakti contohnya memperbaiki jalan, akses air, menjaga keamanan desa (ronda malam) dan sebagainya.

Sedang tentang macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam, adalah :
  • Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (lazimnya diistilahkan dari bawah).
  • Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).

Kerjasama jenis pertama umumnya, sungguh-sungguh dinikmati manfaatnya bagi mereka, sedang jenis kedua lazimnya sering kurang dimengerti manfaatnya.


Sumber https://www.arsitur.com/


EmoticonEmoticon