Minggu, 09 Mei 2021

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri merupakan perwujudan tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat yang berbunyi ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit, dan keadilan sosial. Landasan politik luar negeri Indonesia ialah landasan idiil, landasan konstituasional, dan landasan operasional. a. Landasan Idiil Landasan Idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia semua manusia yaitu ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang serupa, menolak penindasan manusia atas insan atau penghisapan oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, dll. b. Landasan Konstituasional Landasan kontituasional politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama yang menyatakan "Bahwa bergotong-royong kemerdekaan itu yakni hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan, sebab tidak cocok dengan peri kemanusian dan peri keadilan." Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat yang menyatakan:"... Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal, dan keadilan sosial." Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945 Pasal 13 Ayat (1) UUD 1945 Pasal 13 Ayat (2) UUD 1945 Pasal 13 Ayat (3) UUD 1945 c. Landasan Operasional Landasan operasional politik luar negeri Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pedoman bangsa Indonesia dalam pelaksanaan politik mancanegara batas aktif sebagai berikut. Dasasila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara Asia Afrika, Perjuangan melawan imperalisme dan kolonialisme, serta mengandung sifat nonintervensi. Prinsip Asia bahwa duduk perkara dipecahkan bangsa Asia sendiri dengan kolaborasi regional. Pelaksanaan dijalankan untuk kepentingan nasional khususnya kepentingan ekonomi rakyat. Pada hakikatnya politik mancanegara Indonesia mampu dijabarkan selaku berikut. Menghormati kedaulatan bangsa dan tidak mencampuru problem negara lain Lepas dari ikatan ideologi militer dan bebas memilih duduk perkara sendiri. Menentang segala penjajahan dan aktif mewujudkan kedamaian dunia. Kerja sama internasional yang saling menguntungkan. Hidup berdampingan secara damai.
Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com


EmoticonEmoticon