Kamis, 06 Mei 2021

Definisi Urban Planning Dan Klasifikasinya

Pengertian Urban

Urban ialah sebuah bentuk pertumbuhan kota yang mencakup semua bagian-elemen di dalamnya yang terkait dengan kota itu sendiri. Sedangkan planning ialah bagaimana cara dalam merencanakan kota tersebut supaya dapat menjadi kota yang lebih baik serta kota yang ideal. Hal ini mampu dilakukan dengan membuat peraturan-peraturan maupun metode bagaimana cara agar mampu merealisasikan semua planning yang sudah dibentuk.



 Urban merupakan sebuah bentuk perkembangan kota yang meliputi semua elemen Definisi Urban Planning dan Klasifikasinya
Definisi Urban Planning dan Klasifikasinya

Urban juga didefinisikan sebagai daerah perkotaan yang memiliki aktivitas utama selain pertanian dengan susunan fungsi daerah sebagai daerah permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan acara ekonomi serta industri.

Kawasan perkotaan yang besar dengan jumlah penduduk diatas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut juga selaku kota metropolitan.

Baca juga :  Permasalahan pada Permukiman dan Prumahan di Indonesia

Pengelompokan atau Klasifikasi Urban

Dalam klasifikasinya, Kawasan Perkotaan dibedakan atas:
  1. Kawasan Perkotaan yang berstatus administratif Daerah Kota;
  2. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten;
  3. Kawasan Perkotaan Baru yang ialah hasil pembangunan yang mengganti Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan;
  4. Kawasan Perkotaan yang memiliki bab dari dua atau lebih daerah yang memiliki batas selaku satu kesatuan sosial, ekonomi dan fisik perkotaan.

Baca juga : Sistem Utilitas Pengelolaan Sampah pada Bangunan

Pengertian Urban Planning

Beberapa pemahaman urban planning sebagai berikut :
  • Urban Planning adalah mempelajari Proses perencanaan dalam pembentukan, penataan dan pembangunan sebuah kota
  • Urban Planning Merupakan acara meng-alokasi-kan penggunaan tanah dan pendirian bangunan serta jaringan jalan dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara kenyamanan, keindahan dan biaya. (Hobbs and Doling, 1991)
  • Urban Planning Merupakan rumusan budi pemanfaatan muka bumi kawasan kota termasuk ruang di atas dan di bawahnya serta anutan pengarahan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kota untuk meraih tujuan tertentu.
  • Perkotaan, kota, dan perencanaan kota mengintegrasikan  land use planning dan transportation rencana untuk memperbaiki lingkungan yang dibangun, ekonomi dan sosial penduduk .
  • Regional planning bekerjasama dengan lingkungan yang lebih besar, pada tingkat kurang rinci.
  • Perencanaan kota mampu meliputi pembaruan perkotaan, dengan mengadaptasi sistem penyusunan rencana kota ke kota yang ada menderita kerusakan dan kurangnya investasi
  • Adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari pertumbuhan dan fungsi sebuah kota, termasuk lingkungan, zoning, dan infrastruktur

Demikianlah mengenai urban planning, supaya berguna. Jangan lupa share untuk sahabat-teman yang memerlukan, terima kasih.

Sumber https://www.arsitur.com/


EmoticonEmoticon