Adanya perbedaan asas dalam menentukan sesuatu kewarganegaraan pada masing-masing negara menimbulkan adanya problem kewarganegaraan, baik dalam bentuk apatride, bipatride, maupun multipatride. Masalah Kewarganegaraan Pengertian Apatride : Istilah yang menyebut orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Pengertian Bipatrida : Istilah untuk menyebut orang yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap) Pengertian Multipatride Istilah untuk menyebut orang-orang yang mempunyai lebih dari dua kewarganegaraan yang berbeda. Dalam praktiknya, ada negara yang menganut asas ius soli, ada pula yang menganut asas ius sanguinis. Dan pada umumnya kedua asas ini dianut secara simultan. Bedanya ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius sanguinis, dengan asas ius soli selaku pengecualian. Sebaliknya ada pula negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius soli, dengan asas ius sanguinin selaku pengecualian. Penggunaan dua asas secara simultan ini bertujuan agar status apatride atau tidak berkewarganegaraan (stateless) dapat disingkirkan. Pewarganegaraan dan Stelses Kewarganegaraan Pewarganegaraan sering disebut dengan naturalisasi ialah suatu proses aturan yang dilaksanakan oleh seseorang untuk menemukan atau mempunyai kewarganegaraan suatu negara. Naturalisasi dikerjakan alasannya adalah seseorang tidak menyanggupi syarat selaku warga negara menurut pada asas ius soli maupun asas ius sanguinin. Dalam proses naturalisasi, seseorang harus memenuhi tolok ukur atau menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di negara di mana dia mengharapkan menjadi warga negara tersebut. Adapun standar dan prosedur dan tiap-tiap negara mengenai naturalisasi berlainan-beda sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Pada biasanya, kriteria beserta mekanisme tentang naturalisasi tersebut diatur dalam perundang-undangan ihwal kewarganegaraan. Meskipun tiap negara mempunyai perbedaan standar dan prosedur pewarganegaraan, tetapi secara lazim terdapat dua cara pewarganegaraan atau disebut dengan stelses, adalah selaku berikut. Stelsel aktif bahwa seseorang akan menjadi warga negara sebuah negara aoabila melaksanakan serangkaian langkah-langkah aturan tertentu secara aktif. Stelsel pasif bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dari suatu negara tanpa mesti melaksanakan langkah-langkah hukum tertentu (pasif). Berdasarkan kedua stelsel tersebut terdapat dua hak yang dimiliki oleh setiap warga negara terkait dengan status kewarganegaraan, ialah selaku berikut. Hak opsi yaitu hak untuk menentukan suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif). Di Indonesia syarat mendapatkan kewarganegaraan dan tata cara mendapatkan kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006.
Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com
Home
Kewarganegaraan
pendidikan kewarganegaraan
Problem Kewarganegaraan, Pewarganegaraan Dan Stelsel Kewarganegaraan
Sabtu, 24 April 2021
Problem Kewarganegaraan, Pewarganegaraan Dan Stelsel Kewarganegaraan
Diterbitkan April 24, 2021
Artikel Terkait
- Dalam UU No. 37 Tahun 1999 wacana Hubungan Luar Negeri diterangkan bahwa hubungan luar ne
- Globalisasi mencangkup banyak sekali aspek kehidupan. Sentuhan pada banyak sekali aspek k
- Agama yaitu pedoman hidup insan untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan di akhirat.
- Berikut yakni beberapa hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam banyak se
- Pengembangan potesi merupakan upaya untuk memaksimalkaan seluruh potensi yang nyata dan m
- Untuk berbagi potensi diri bukanlah hal yang mudah, ada aneka macam tantangan dan hambata
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon