Di Indonesia, jaminan persamaan kedudukan warga negara dikelola dalam dasar negara dan konstitusi. Hal ini menandakan adanya keseriusan negara dalam menjamin persamaan kedudukan warga negara. Berikut yakni landasan yuridis persamaan kedudukan warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara. a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan UUD 1945 sebagai staats fundamental norm memberikan jaminan atas persamaan kedudukan warga negara yang tertuang dalam alinea 1 dan 4. b. Sila-Sila Pancasila Pancasila sebagai landasan negara juga menampung adanya jaminan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tergantung dalam setiap silanya. c. Pasal-Pasal UUD 1945 Dalam konstitusi, jaminan atas hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal 27 hingga 34 sebagai berikut. Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat 1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang pantas. (pasal 27 ayat 2) Hak membela negara (pasal 27 ayat 3) Hak berserikat dan berkumpul/hak berpendapat. (pasal 28) Hak asasi manusia (pasal 28A-28J) Hak kemerdekaan memeluk agama. (pasal 29 ayat 1 dan 2) Hak dalam perjuangan pertahanan dan keselamatan negara (pasal 30 ayat 1) Hak untuk mendapatkan pendidikan (pasal 31) Hak untuk menyebarkan dan meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32) Hak ekonomi dan kesejahteraan sosial. (pasal 33) Hak mendapatkan jaminan keadilan dan kemakmuran sosial. (pasal 34) Adapun yang menjadi keharusan warga negara kepada negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 mampu dilihat sebagai berikut. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. (Alinea I) Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa. (Alinea II) Menjunjung tinggi dan setia terhadap konstitusi negara dan dasar negara. (Alinea IV) Setia membayar pajak untuk negara. (Pasal 23A) Berikut ialah beberapa keharusan negara terhadap warga negara. Negara berkewajiban untuk menjamin sitem hukum yang adil. Negara berkewajiban untuk menjamin hak asasi warga negara. Negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan beragama dan beribadah dan sebagainya. Berikut yakni beberapa hak negara. Negara berhak untuk ditaati hukum dan pemerintahaannya. Negara berhak untuk dibela. Negara berhak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.
Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com
Home
Kewarganegaraan
pendidikan kewarganegaraan
Jaminan Persamaan Kedudukan Warga Negara Berdasarkan Dasar Negara Dan
Konstitusi
Sabtu, 24 April 2021
Jaminan Persamaan Kedudukan Warga Negara Berdasarkan Dasar Negara Dan Konstitusi
Diterbitkan April 24, 2021
Artikel Terkait
- Berikut potensi diri yang bersifat aktual. 1. Memiliki Idealisme Sebagai generasi mud
- Dr. Howard Gardner menyampaikan bahwa indikator kecerdasan itu bukan satu melainkan banya
- Masalah hak asasi insan telah usang menjadi topik hangat yang diperdebatkan dan tercantum
- Perkembangan globalisasi yang cepat didorong oleh beberapa hal. Hal-hal yang mendorong te
- Berkembangnya arus globalisasi memperlihatkan sikap pada insan. Manusia adalah makhluk ya
- Dalam kehidupan sehari-hari, imbas globalisasi sangat kuat kepada kehidupan sehari-hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon