Setiap orang mempunyai hak untuk sebuah kewarganegaraan. Di Indonesia, hak tersebut dikelola oleh UUD 1945 pasal 28 D ayat (4) yang berbunyi "setiap orang berhak atas status kewarganegaraan". Status kewarganegaraan penting untuk dimiliki karena bekerjasama dengan hak dan kewajiban negara atas warganya. Dalam Konvensi Den Haag Tahun 1930 pasal 1 dijelaskan bahwa penetapan pewarganegaraan ialah hak mutlak dengan negara yang bersangkutan. Namun demikian, hak mutlak tersebut dibatasi oleh apa yang disebut dengan general principles atau prinsip-prinsip biasa aturan internasional perihal kewarganegaraan, sehingga terus memperhatikan hal-hal tersebut. Suatu negara dihentikan memasukan orang-orang yang tidak mempunyai korelasi sedikit pun dengan negara yang bersangkutan. Contohnya, Indonesia tidak mampu menyatakan bahwa siapa pun yang ada di Benua Eropa juga warga negaranya. Suatu negara dilarang menentukan kewarganegaraan atas dasar komponen-unsur primoldial yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip aturan yang tadi. Contohnya, suatu negara dilarang menyatakan bahwa yang mampu menjadi warga negaranya hanyalah orang yang beragama islam atau kristen saja. Adapun cara untuk memilih status kewarganegaraan seseorang mampu menggunakan dua macam asas yang berlaku, yakni atas dasar kelahiran dan atas dasar perkawinan. a. Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran (Asas Kelahiran) 1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Kelahiran (Ius Soli) Ius Soli ialah asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada daerah atau kawasan tinggal di mana seseorang dilahirkan. 2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Hubungan Darah/Keturunan (Ius Sanguinis) Ius Sanguinis ialah asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah atau keturunan dari orang bersangkutan. b. Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan 1. Asas Kesatuan Hukum Asas kesatuan hukum merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada salah satu pihak, apakah perempuan atau laki-laki. Apakah suami yang mesti mengikuti kewarganegaraan istrinya atau sebaliknya? pada perinsipnya kedua alternatif ini mampu saja terjadi, akan tetapi pada umumnya pihak istrilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya. 2. Asas Persamaan Derajat Menurut asas persamaan derajat, sebuah perkawinan tidak mengakibatkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak, baik suami atau istri tetap menyandang kewarganegaraannya seperti sebelum mereka menikah. Ditinjau dari aspek kepentingan nasional masing-masing negara, asas persamaan derajat memiliki aspek kasatmata, ialah menghindarkan terjadinya penyelundupan hukum.
Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com
Minggu, 25 April 2021
Asas Penentuan Kewarganegaraan Seseorang
Diterbitkan April 25, 2021
Artikel Terkait
- Undang-undang ialah penjabaran dari peraturan perundang-permintaan yang ada di atasnya. T
- Perkembangan globalisasi yang cepat didorong oleh beberapa hal. Hal-hal yang mendorong te
- Globalisasi bagi bangsa Indonesia sangatlah berperan penting. Alasan-alasan globalisasi p
- Berikut peluangdiri yang bersifat negatif. 1. Praktis Diadu Domba Semua ke
- Potensi diri pada dasarnya yaitu kemampuan yang terpendam seseorang yang bila dikenali, d
- Pengembangan potesi merupakan upaya untuk memaksimalkaan seluruh potensi yang nyata dan m
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon