Senin, 16 November 2020

Beberapa Cara Yang Mampu Dilakukan Untuk Mengontrol Pembuangan Limbah Gas Ke Udara

Dapat email masuk dari kontak blog yang menanyakan ihwal " Sebut cara yang dapat dilaksanakan untuk mengatur pembuangan limbah gas ke udara?". Dari pertanyaan tersebut, ternyata hampir sama dengan suatu pertanyaan yang ada pada website : brainly.co.id, yang bunyi pertanyaannya "Jelaskan beberapa cara yang dapat dilaksanakan untuk mengatur pembuangan limbah gas ke udara?". Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengontrol Pembuangan Limbah Gas Ke Udara Untuk balasan pada situs web tersebut dan dapat dipertanggung jawabkan yakni sebagai berikut : Pada umumnya dijalankan dengan dua cara adalah mengontrol emisi gas buang ialah menghemat sulfur oksida, nitrogen oksida dan kandungan karbon monoksida. Cara lain dengan menghilangkan bahan partikulat dari udara dapat dijalankan dengan cara filter udara, dan pengendap siklon, pengendap sistem gravitasi, filter berair, serta pengendap elektrostatik. Selain itu terdapat balasan yang menurut aku lebih terang ihwal langkah  yang mampu dilaksanakan untuk mengendalikan pembuangan limbah gas ke udara dapat dijalankan dengan 2 cara, adalah meliputi :  1. Mengontrol emisi gas buang, adalah dengan meminimalisir kandungan pada limbah gas Mengurangi sulfur oksida : desulfurisasi, adalah memasang filter basah (wet scrubber). Mengurangi nitrogen oksida : menurunkan suhu pembakaran mesin. Mengurangi karbon monoksida : memasang alat pengubah katalitik (catalytic converter) untuk menyempurnakan pembakaran. 2. Menghilangkan materi partikulat dari udara pembuangan, antara lain dengan cara memasang beberapa alat seperti berikut ini: Filter udara, Filter ini digunakan pada ventilasi ruangan, cerobong pabrik, dan mesin kendaraan bermotor. Pengendap siklon, yakni alat pengendap bahan partikulat yang ikut dalam gas atau udara buangan dengan memanfaatkan gaya sentrifugal gas buang yang sengaja dihembuskan melalui tepi dinding tabung siklon sehingga partikel yang realtif berat akan terjatung ke bawah Filter lembap, adalah materi penyaring udara yang bekerja dengan cara menyalurkan udara ke dalam fillter kemudian menyemprotkan air ke dalamnya. Saat udara kontak dengan air, partikel padat dan senyawa lain yang larut dalam air akan ikut terbawa air turun ke bagian bawah sedangkan udara higienis dikeluarkan dari filter. Pengendap sistem gravitasi, Cara kerja : mengalirkan udara kotor ke dalam alat yang dapat memperlambat kecepatan gerak udara, sehingga saat terjadi pergeseran kecepatan, bahan partikulat akan jatuh dan terkumpul di bagian bawah akhir gaya gravitasi. Pengendap elektrostatik, Cara kerja : udara kotor disalurkan ke dalam alat dan elektroda akan menyebabkan materi partikulat dalam udara mengalami ionisasi. Ion-ion dalam gas buang tersebut akan terpesona ke bawah, sedangkan udara higienis akan keluar.  Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/2701509#readmore Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengontrol Pembuangan Limbah Gas Ke Udara Sangat penting peran serta penduduk untuk ikut mengawasi dan mengendalikan pembuangan limbah gas ke udara oleh pabrik-pabrik yang ada disekitar masyarakat. Dengan melapor terhadap pihak-pihak terkait penanganan limbah diperlukan masalah limbah mampu di cegah dan ditanggulangi. Perhatikan Pasal 65 Ayat (6) UU Nomor 32/2009 dibawah ini Bahwa dalam rangka melakukan ketentuan Pasal 65 ayat (6) UU No 32 /2009 wacana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu memutuskan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Tata Cara Melapor atau Mengadukan Permasalahan Pencemaran Lingkungan Hidup Pengaduan ialah informasi yang disampaikan dengan  verbal maupun goresan pena dari setiap pengadu terhadap instansi yang bertanggung jawab, ihwal permasalaan atau  dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh aktivitas manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang sudah ditetapkan. Dimana perusakan lingkungan hidup yakni tindakan orang yang menimbulkan pergeseran eksklusif atau tidak pribadi terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melebihi standar baku kerusakan lingkungan hidup. Pengaduan Permasalahan Lingkungan Hidup melalui Lisan Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara antara lain : a. langsung terhadap petugas akseptor pengaduan; dan/atau b. melalui telepon. Catatan : Jika pengaduan secara verbal eksklusif terhadap petugas peserta pengaduan, Pengadu mengisi formulir isian pengaduan sesuai format Lampiran I Peraturan Menteri No 09 Tahun 2010. Jika pengaduan secara mulut lewat telepon, Petugas akseptor pengaduan harus mengisi formulir isian pengaduan Lampiran I Peraturan Menteri No 09 Tahun 2010. Pengaduan Permasalahan Lingkungan Hidup secara Tertulis Pengaduan secara tertulis disampaikan melalui antara lain: Surat; Surat elektronika; Faksimile; Layanan pesan singkat; dan/atau Cara lain sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Pengaduan tertulis menampung info : Identitas pengadu yang paling sedikit memuat info nama, alamat, dan nomor telepon yangbisa dihubungi; Lokasi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; Dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; Waktu terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan Media lingkungan hidup yang terkena imbas. Mudah-mudahan beberapa paparan berikut mampu menjawab pertanyaan dan  menambah tumpuan.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)