Pada post kali ini kami akan menjelaskan tentang pengertian surat keputusan, berlawanan dengan surat-surat yang lain Surat Keputusan atau yang biasa disingkat dengan SK ialah suatu surat yang dibuat oleh pejabat atau ketua untuk bawahannya. Lalu bagaimana bentuk surat surat keputusan yang benar? Untuk menciptakan suatu SK ada hukum tertentu yang mesti dipenuhi. Karena SK merupakan salah satu jenis surat resmi yang dikeluarkan oleh forum atau instansi tertentu. Apa Pengertian Surat keputusan? Surat keputusan ialah surat yang berisi keputusan yang dibuat oleh ketua atau pimpinansuatu organisasi atau forum pemerintahan berhubungan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. Ada 3 hal yang harus ada di Surat Keputusan : 1. Konsideran Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Pada bagian ini terdapat kata-kata seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan. Adapun yang diangkut umumnya : Nama UU keputusan , Peraturan ,undangan dan usulan yang dirinci kedalam Subtopik. Sifatnya Wajib (karna tertera landasan hukum ( Statuta ) setiap SK. 2. Desiseratum Bagian yang berisi tujuan (untuk apa) Surat Keputusan itu dibuat. Setiap SK punya tujuan , dan tujuan itu mampu lebih dari 1 atau lebih. 3. Diktum Isi keputusan tersebut, ditandai dengan adanya kata Memutuskan dan Menetapkan. Untuk Pedoman penulisan surat keputusan mencakup beberapa hal tersebut : a. Bagian pembuka: Surat dibuka dengan istilah mirip Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan. b. Bagian tengah: Menyampaikan keputusan yang dibentuk. c. Bagian epilog: Penegasan pelaksanaan atau persiapan kalau terjadi kekeliruan atau perubahan keputusan yang telah dibuat. d. Tembusan: SK senantiasa disertai dengan tembusan alasannya SK menyangkut banyak pihak yang harus diberitahu wacana adanya kebijakan baru tersebut. Adapun point yang bisa kita amati : Menimbang ialah pernyataan yang berisi tentang sebuah pemikiran perihal dikeluarkan keputusan tersebut. Memperhatikan ialah pernyataan ihwal fakta, suasana dan kondisi yang mendorong untuk dikeluarkannya keputusan tersebut Mendengarkan Usul dan nasehat yang pernah disampaikan oleh pihak tertentu. Mengingat merupakan pernyataan yang menyebutkan peraturan atau perundang-seruan yang melandasi dikeluarkannya keputusan tersebut Memutuskan merupakan pernyataan yang merumuskan ketetapan atau kebijakan-kebijakan mengenai sebuah yang bekerjasama dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya. Surat keputusan mempunyai bentuk tertentu. Yang menarik perhatian ialah adanya bab surat yang ditulis dengan perumpamaan-istilah Mengingat, Menimbang, Memutuskan. Selain istilah-istilah tersebut, dapat pula dipergunakan perumpamaan-ungkapan lain, contohnya Membaca, Menimbang, Memperhatikan, Memutuskan. Bagian yang memuat sebab-musabab yang mendorong surat keputusan itu diambil dinamakan konsiderans. Bagian yang memuat tujuan surat keputusan dinamakan desideratum dan bagian yang memuat isi surat keputusan dinamakan diktum. Surat-keputusan dibuat/dikeluarkan untuk: 1. memutuskan atau mengubah status seseorang anggota atau sesuatu barang (materiil); 2. mensahkan berlakunya alau tidak berlakunya suatu tulisan dinas; 3. membentuk, mengganti status dan atau membubarkan suatu kesatuan organisasi/instansi atau tubuh lain; 4. penyerahan wewenang tertentu terhadap seseorang pejabat (pendelegasian wewenang). 5. mensahkan berlakunya sebuah petunjuk, aliran dan Iain-Iain. Dari kelima hal tersebut di atas. mudah dikenali bahwa akibat yang ditimbulkan oleh surat keputusan sungguh besar pengaruhnya baik terhadap seorang anggota, materiil, kesatuan organisasi maupun organisasi yang bersangkutan secara keseluruhan. Oleh alasannya adalah itu meskipun surat keputusan pada dasarnya ialah pernyataan kehendak pimpinan, tetapi pimpinan sebelum menetapkan harus lebih dulu mengemukakan dasar-dasar hukum/peraturan/perundang-permintaan yang melandasi. Di samping itu perlu pula pimpinan mengemukakan pertimbangan-pendapatdan hal-hal lain yang mendorong perlunya diambil keputusan tentang sesuatu. Sumber https://somadrug1.blogspot.com
Kamis, 17 September 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon