Minggu, 30 Agustus 2020

Cara Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara Sekolah Pada Aplikasi Dapodik

Tindak lanjut dari Berita yang muncul pada situs remsi Dapodik pada halaman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang isinya ialah selaku berikut : Yth. Bapak/Ibu 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 3. Kepala LPMP 4. Kepala SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan, dan SLB di seluruh Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan acara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, adalah acara Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan manajemen keuangan yang transparan dan efektif utamanya dalam pengelolaan dana BOS, dikala ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi berita dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari penyusunan rencana, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini manajemen dana BOS mampu lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dikerjakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilaksanakan secara daring harus lewat metode PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dijalankan secara daring. SIPLah diperlukan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk mempergunakan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut ialah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan memakai akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat lewat Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti tindakan selaku berikut: 1. Membuat/memutakhirkan akun dan peran suplemen Kepala Sekolah a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen selaku Operator b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK” d. Silahkan membaca ketentuan dan isyarat pengisian data akun PTK e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan” f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas embel-embel dan pastikan “jabatan” sudah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST mesti dikosongkan. 2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas pelengkap Bendahara Sekolah a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen selaku Operator b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK” d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, lalu “Simpan” f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data peran aksesori dan pastikan “jabatan” sudah diseleksi “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk peran suplemen yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan. 3. Lakukan validasi dan sinkronisasi Demikian gosip yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Satu Data, Admin Dapodikdasmen Sumber :  http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/gosip/pemutakhiran-akun-kepala-sekolah-dan-bendahara-sekolah-pada-aplikasi-dapodik-untuk-antisipasi-sistem-elektronik-bos Cara Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara Sekolah Pada Aplikasi Dapodik Maka selaku operator sekolah kita mesti mengambil langkah-langkah selaku berikut : Melakukan tindakan yang tepat dengan point pertama yakni memutahirkan akun kepala sekolah. Melakukan pemutahiran untuk Bendara sekolah. Tetap senantiasa update data pada aplikasi dapodik Selalu melaukan centang keaktifan PTK pada setiap bulannya Apabila sobat-sobat mengalami kesulitan silahkan simak video panduan wacana Cara Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara Sekolah Pada Aplikasi Dapodik dibawah ini : Praktis-mudahan artikel tentang Cara Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara Sekolah Pada Aplikasi Dapodik mampu bermanfaat.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)