Salam satu data. Bagi bapak atau ibu yang sedang mencari gosip wacana Nomor Unik Kepala Sekolah atau NUKS. Berikut ini ialah referensi yang berisi ihwal apa itu NUKS dan Bagaimana Prosedur Untuk Memperoleh NUKS. Seperti yang bapak dan ibu kepala sekolah dan operator aplikasi pendataan pendidikan pahami bahwa untuk update aplikasi dapodik versi 2020 terdapat pembaharuan aplikasi tersebut. Terdapat penambahan kolom isian NUKS. Apa itu NUKS? NUKS kepanjangan dari Nomor Unik Kepala Sekolah. Merupakan identitas yang dimiliki oleh Kepala Sekolah sehabis berhasil dalam beberapa tahapan dan tes yang dilalui oleh kepala sekolah. Bagi bapak atau ibu calon kepala sekolah untuk bisa mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah serta Sertifikat maka mesti berhasil melalui beberapa 2 tahapan. Tahapan-tahapan tersebut adalah : Tahap rekruitmen Tahap training dan pendidikan kandidat kepala sekolah Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 ihwal Penugasan Guru selaku Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah semoga mampu menunjukkan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Maka dalam metode atau mekanisme yang dipakai untuk merekrut kepala sekolah perlu adanya langkah-langkah yang sistematis agar hasil yang diperoleh dapat maksimal. Dalam hal ini hasilnya ialah kepala sekolah/madrasah yang mempunyai persyaratan yang diperlukan. Apa Pengertian NUKS? dan Cara Memperoleh NUKS Aturan dan prosedur yang dikerjakan untuk merekrut kandidat kepala sekolah dilaksanakan secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain penyusunan rencana keperluan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan training kandidat kepala sekolah oleh forum yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan selaku kepala sekolah. Cara Mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah serta Sertifikat. Salah satu keberhasilan suatu lembaga atau instansi pendidikan baik ditingkat dasar, tingkat menengah atau tingkat atas di tunjang oleh tugas penting kepala sekolah dalam melakukan peran serta fungsinya. Tidak cuma itu Peran aktif kepala sekolah dalam pengelolaan, akuntabilitas dan pencitraan publik junga harus mempunyai diutamakan. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Untuk mendapatkan Kepala Sekolah yang profesionalisme dan memiliki kredibilitas serta memenuhi stantar tinggi maka dalam hal perekrutan perlu dilakukan secara sistematik mencakup : pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; Untuk proses pendidikan dan pelatihannya pun dijalankan secara khusus seperti pinjaman pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik dan dijalankan oleh lembaga yang terakreditasi. Pada tahapan selesai untuk menerima nomor unik kepala sekolah dan sertifikat, seorang kandidat kepala sekolah harus memenuhi persyaratan baik secara administraif maupun akan akademik dan persyaratan memenuhi keinginan publik. Dasar hukum Nomor Unik Kepala Sekolah dan Sertifikat Dasar hokum yang dipakai bagi kandidat kepala sekolah untuk bisa menerima akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) bagi kandidat kepala sekolah/madrasah ialah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 perihal Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 wacana Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ihwal Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota; 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Update Artikel terbaru ihwal NUKS Dimana Letak kolom NUKS pada Aplikasi Dapodik? Letak kolom nomor unik kepala sekolah pada aplikasi Dapodik terletak di kolom Komptensi Khusus. Baca tumpuan artikel Letak Kolom Isian NUKS pada Aplikasi Dapodik bagi guru atau tendik yang menerima tugas tambahan selaku kepala sekolah. Update Dapodik 2020.b Tentang pergeseran pengisian NUKS menjadi nomor STTPP / NRKS, Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Baca wacana cara Mencari NRKS - Nomor Registrasi Kepala Sekolah, selaku ganti NUKS pada Aplikasi Dapodik 2020.b Prosedur untuk Mendapatkan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Instansi yang mempunyai peran dan tanggungjawab yang berlawanan dalam proses pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi kandidat kepala sekolah yakni: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota Prosedur pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah Secara garis besar terdiri dari 4 tahapan ialah: 1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) ialah laporan dan data lulusan akseptor diklat yang diikuti pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap kandidat kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan sudah menyanggupi patokan yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat kandidat kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM terhadap LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In. Baca On The Job Learning Calon Kepala Sekolah 2. Verifikasi a. Verifikasi ialah aktivitas mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In kandidat kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan. b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM hingga dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, menerima Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan akseptor yang tidak lulus dinyatakan gugur. 3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat kandidat kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M. b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi manajemen dan seleksi akademik diantaroleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi. c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS. d. Setelah NUKS dikeluarkan berikutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. e. Format akta calon kepala sekolah terdapat pada lampiran. f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah yaitu bukti formal selaku legalisasi yang diberikan terhadap guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat peran pemanis selaku kepala sekolah/madrasah g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS selaku penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan kandidat kepala sekolah/madrasah. h. NUKS berisikan 21 digit sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. j. Proses penerbitan akta dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berlangsung. 4. Penyerahan Sertifikat a. LPPKS menyerahkan akta yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM b. LP2CKSM menciptakan dan menyerahkan laporan simpulan 10 melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memperlihatkan peran diklat selambatlambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima. c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari sesudah sertifikat diterima. Demikian postingan perihal Apa Pengertian NUKS? dan Cara Memperoleh NUKS supaya mampu menambah pengetahuan dan mampu menjawab rasa ingin tau bapak dan ibu serta operator sekolah. Sumber https://somadrug1.blogspot.com
Senin, 03 Agustus 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon