Minggu, 05 Juli 2020

Rks Protokol Pencegahan Covid-19 Di Proyek Konstruksi

Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, pemerintah sudah menerbitkan peraturan yang ditujukan untuk melindungi pelaku konstruksi dari virus corona. Aturan tersebut tertuang dalam RKS dan spesifikasi teknis proyek yang disebut dengan Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi. Berikut ialah isinya :

 pemerintah telah menerbitkan peraturan yang ditujukan untuk melindungi pelaku konstruksi  RKS Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi
RKS Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi

Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi



A. Pengantar

  1. Protokol ini dimaksudkan selaku panduan umum bagi Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bareng Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier dan Fabricator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVID-19 di proyek konstruksi.
  2. Protokol ini merupakan bab dari keseluruhan kebijakan untuk merealisasikan keamanan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalab keseiamatan dan kesehatan kerja; keamanan publik; dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan penyefenggaraan konstruksi cycle ofbuilding and infrastructure development).
  3. Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemda dan/atau BUMN, maupun investasi swasta dan/ atau adonan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi dapat menindaklanjuti implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

B. Pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19

  1. Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan/atau Kontraktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19.
  2. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor, Supplier.
  3. Satuan Tugas tersebut mempunyai tugas, tanggung jawab dan kewenangan melaksanakan: (i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metoda pencegahaan COVID19 serta (v) investigasi (examination) potensi terinfeksi terhadap semua orang, baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan / staf, mandor, pekerja dan tamu proyek

C. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan

  1. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan fasilitas kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan ( pengukurthermoscantekanan), darah obat-obatan, dan petugas medis.
  2. Kontraktor wajib mempunyai koordinasi operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan penduduk terdekat dengan lapangan proyek untuk langkah-langkah darurat (emergency).
  3. Kontraktor wajib menawarkan kemudahan pengukur suhu tubuh ( thermoscanpencuci), tangan dengan sabun disinfektan ( sanitizer), tissue, masker di kantor dan lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu proyek.

D. Pelaksanaan Pencegahan Covid19 di Lapangan

  1. Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik perihal himbauan/ tawaran pencegahan COVID19, mirip mencuci tangan, menggunakan masker, untuk disebarluaskan atau dipasang di daerah-tempat strategis di lapangan proyek.
  2. Satuan Tugas bareng penjelasan, tawaran, kampanye. penawaran khusus teknik pencegahan COVID19 dalam setiap aktivitas penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk).
  3. Satuan Tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu proyek) datang ke lokasi proyek
  4. Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan bareng para Satuan Pengaman Proyek (Staff) dan Petugas Keamanan setiap pagi, siang dan sore. Petugas Medis harus memberikan.
  5. Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor dan pekerja di fapangan proyek terpapar virus COVID19. Petugas Medis dibantu Petugas Keamanan proyek melaksanakan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada daerah, fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.
Mari kita lindungi diri dan sesama dari penyebaran virus corona Covid-19, biar mampu bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya.

Sumber : Kementerian PUPR



Sumber https://www.arsitur.com/


EmoticonEmoticon