Kamis, 05 Maret 2020

Cara Verifikasi Dan Validasi Kesiapan Tik Oleh Satuan Pendidikan

Pada post kali ini saya akan mengembangkan sebuah panduan bagi bapak dan ibu operator sekolah perihal langkah atau Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan. Penting untuk setiap sekolah atau instansi melakukan Verval TIK.  Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk menentukan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM. Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan Berikut ini yaitu langkah dan tahapan cara melakukan verval TIK oleh satuan pendidikan : Pertama, Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK mampu diakses lewat laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik. Hak saluran aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan lewat pendaftaran keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman  https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan selaku : Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.  1.  Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan. 2. Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman  http://sdm.data.kemdikbud.go.id. 3.  Isikan password. 4.  Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.  Kesiapan  TIK  Satuan  Pendidikan  diklasifikasikan  menjadi  4  kategori  dalam  memilih  penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM) : 1.    Siap Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM jika: a.   UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya),atau b.   Memiliki Laboratorium Komputer, atau c.   Mendapatkan tunjangan TIK tahun 2020. 2.    Potensial 1 Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 kalau satuan pendidikan tersebut mempunyai minimial 15 komputer. 3.    Potensial 2 Satuan pendidikan masuk dalam klasifikasi Potensial 2 jika  satuan pendidikan tersebut mempunyai jaringan internet dan pemikiran listrik. 4.    Tidak Siap Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap kalau satuan pendidikan tersebut tidak mempunyai fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, mirip komputer, jaringan internet dan fatwa listrik. Spesifikasi minimum kesiapan perangkat, jaringan dan komputer/laptop yang disiapkan sekolah untuk dipakai dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) : 1.    Komputer client yang digunakan penerima bimbing PC / laptop dengan spesifikasi: a.  Prosesor : Dual Core, b. Monitor : 11,6", c. Resolusi Monitor : 1024 x 720, d. RAM : 1 GB, e. Ruang Penyimpanan Kosong : 10 GB, f. Webcam (Optional), dan g. Sistem Operasi : Windows, Linux, Mac OS, Chrome OS, Rasberry; 2. Jaringan (Intranet dan Internet) : Kabel LAN dan WIFI; dan 3. Bandwidth : 12 Mbps dedicated untuk 15 client. Berikut ini yakni Tahapan atau Penjelasan Alur Verifikasi Kesiapan TIK: 1. Satuan Pendidikan menentukan proses perekaman data fasilitas dan prasarana terkait TIK di Dapodik dan telah menuntaskan pengantaran data melalui proses sinkronisasi. 2. Satuan pendidikan melakukan proses pembaruan data kesiapan TIK di laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ dengan mengakses fitur VERVAL. Pembaruan data kesiapan TIK mencakup data: a. Ketersediaan laboratorium komputer b.   Jumlah komputer c. Ketersediaan sumber listrik d. Ketersediaan jaringan internet dan kelengkapannya 3. Pusdatin mengklasifikasikan kesiapan TIK satuan pendidikan menurut hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Ada empat pembagian terstruktur mengenai kesiapan TIK: Siap, Potensial 1, Potensial 2, dan Tidak Siap. 4. Dinas Pendidikan menentukan status dan moda pelaksanaan AKM bagi satuan pendidikan di wilayahnya dengan mengakses fitur UBAH STATUS berdasarkan hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK dari satuan pendidikan dan gosip klasifikasi kesiapan TIK. 5. Dinas Pendidikan memilih status AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya ke dalam empat kategori: Mandiri, Mandiri dan Ditumpangi, Menumpang, dan Tidak Menyelenggarakan. 6. Dinas Pendidikan menentukan moda pelaksanaan AKM bagi satuan-satuan pendidikan di daerahnya. Opsi yang disediakan antara lain: Online dan Semi Online. 7. Dinas Pendidikan diperkenankan menambah daerah penyelenggara AKM selain sekolah. Dinas Pendidikan mengakses fitur TAMBAH LEMBAGA untuk menambahkan lembaga lain yang relevan untuk dijadikan kawasan penyelenggara AKM dengan cara mengisikan data-data TIK yang dipersyaratkan. 8. Dinas Pendidikan selanjutnya melakukan penentuan sekolah/forum yang ditumpangi bagi satuan-satuan pendidikan dengan status pelaksanaan ’Menumpang’. Dinas pendidikan mengakses fitur LEMBAR KERJA untuk menentukan satuan pendidikan mampu menumpang di satuan pendidikan mana dengan mempertimbangkan karakteristik tertentu sesuai keadaan dan kebijakan masing-masing kawasan untuk pelaksanaan AKM: mirip jarak antar satuan pendidikan, keadaan geografis, daya tampung, atau lainnya. 9. Dinas pendidikan mampu menyaksikan hasil selesai verval di fitur RANGKUMAN. Penyesuaian-pembiasaan memungkinkan untuk dijalankan meski tahapan 4-8 sudah dilaksanakan. 10. Satuan pendidikan dapat menyaksikan hasil akhir verval dinas pendidikan dengan mengakses fitur PROFIL. Jika ditemukan ketidaksesuaian satuan pendidikan dapat secepatnya mengkomunikasikan ke dinas pendidikan terkait. 1. Informasi pelaksanaan UNBK pada tahun sebelumnya. 2. Isikan jumlah laboratorium yang dimiliki satuan pendidikan. 3. Pilih Moda Pelaksanaan AKM. 4. Isikan jumlah komputer utama/server bila moda pelaksanaan AKM semi online. 5. Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status kepemilikan milik sekolah. 6. Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status kepemilikan bukan milik sekolah (pertolongan dari wali murid, bantuan dari guru, sewa atau yang lainnya). 7. Pilih sumber listrik dari pilihan yang sudah ditawarkan. 8. Isikan besar daya llistrik yang digunakan satuan pendidikan. 9. Pilih provider internet yang digunakan satuan pendidikan. 10.Isikan   provider   internet   yang   digunakan   satuan   pendidikan   bila   satuan pendidikan memilih opsi Lainnya. 11. Isikan  besar  bandwidth  untuk  mengunduh  (download)  data  pada  jaringan internet yang dimiliki satuan pendidikan. 12. Isikan besar bandwidth untuk mengunggah (upload) data pada jaringan internet yang dimiliki satuan pendidikan. 13. Tombol   speedtest.cbn.id   dan   speedtest.net   menuju   laman   perkiraan kecepatan dan penampilan koneksi internet (gunakan internet satuan pendidikan). 14. Isikan jumlah Hub dan Switch yang dimiliki. 15. Isikan jumlah Titik Akses (Access Point) internet. 16. Checklist untuk menyatakan kebenaran isian perangkat TIK. 17. Klik tombol Simpan untuk menyimpan perbaikan data kepemilikan TIK. (Hasil Verval Kesiapan TIK Sekolah disajikan pada submenu Profil). Download Panduan Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan Berikut ini ialah link download Panduan Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan: Panduan Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan . Apabila terjadi kerusakan pada link silahkan hubungi kami melalui hidangan kontak yang tersedia. Video Tutorial Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan. Berikut ini adalah video bimbingan dati sahabat operator sekolah Channel Sobat OPS tentang cara verifikasi dan validasi kesiapan TIK oleh satuan pendidikan gampang-mudahan mampu menunjang pembahasan artikel ini. Salam buat beliau, terima kasih telah menciptakan konten untuk kami, operator sekolah. Semoga artikel dan video panduan perihal Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan mampu bermanfaat.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)