Selasa, 01 Juni 2021

Landasan Sumbangan Dan Perkembangan Ham Dalam Uud 1945 Serta Tap. Majelis Permusyawaratan Rakyat

1. Landasan Perlindungan dan Pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 berisikan dua bagian ialah pembukaan dan pasal-pasal. Baik dalam pembukaan maupun pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 mengendalikan dan memberikan jaminan atas pertolongan dan pemajuan HAM di Indonesia. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, akreditasi bangsa Indonesia atas HAM tertuang dalam semua alinea yakni alinea pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Hal tersebut pertanda dan sekaligus membuktikan bahwa bangsa Indonesia sangat menjujung tinggi eksistensi HAM. Adanya akreditasi, penghormatan, dan santunan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yaitu tertuang dalam pasal 27-34. Secara khusus, dalam pasal 28I ayat (4) dijelaskan bahwa "santunan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. "lebih lanjut dalam ayat (5) ditegaskan bahwa "Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, dikelola, dan dituangkan dalam perundang-seruan". Kedua ayat tersebut kiranya menegaskan kesungguhan negara indonesia dalam upaya bantuan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan HAM di Indonesia. 2. Landasan Perlindungan  dan Pemajuan HAM dalam Tap. MPR Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 perihal Hak Asasi Manusia disahkan oleh rapat pripurna sidang istimewa MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan MPR menegaskan terhadap forum-forum tinggi negara dan seluruh aparat negara untuk  menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pengertian tentang hak asasi insan terhadap seluruh masyarakat.
Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com


EmoticonEmoticon