Rabu, 02 Juni 2021

Jenis-Jenis Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham)

Kasus pelanggaran hak asasi manusia digolongkan menjadi dua jenis, adalah diantaranya perkara pelanggaran HAM biasa dan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM yang umumnya, misalnya mirip Penganiayaan, pemukulan, pencemaran nama baik, dan membatasi orang untuk mengekspresikan pendapatnya. Adapun yang tergolong dalam klasifikasi pelanggaran HAM berat menurut UU No. 26 Tahun 2006 ihwal pengadilan HAM mencakup sebagai berikut. A. Kejahatan Genosida kejahatan genosida yaitu setiap tindakan yang dilaksanakan dengan maksud untuk merusak atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kalangan, etnis, dan golongan agama dengan cara selaku berikut. Membunuh anggota kalangan Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat Menciptakan anggota golongan yang hendak menyebabkan kemusnahan Memaksakan kehendak-kehendak untuk bertujuan menangkal kelahiran di dalam kalangan Memindahkan secara paksa belum dewasa atau kalangan tertentu ke golongan lain B. Kejahatan Kemanusiaan Kejahatan Kemanusiaan yakni salah satu tindakan yang dilaksanakan selaku bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung kepada masyarakatsipil, berupa tindakan sebagai berikut. Pembunuhan, Perbudakan , dan Pemusnahan Pengusiran atau pemaksaan perpindahan penduduk  Perampasan keleluasaan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik Penyiksaan Pemerkosaan, Perbudakan seksual, pelacuran secara paksa Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu Penghilangan seseorang secara paksa Kejahatan apartheid C. Kejahatan Perang Kejahatan Perang ialah langkah-langkah kejahatan atau pelanggaran aturan perang yang dijalankan oleh pihak eksklusif yang sedang berperang. D. Agresi yakni penyerangan atau serangan dari sebuah negara terhadap negara lain E. Pembajakan kapal bahari atau pesawat udara atau terorisme.
Sumber http://jelajahbaru.blogspot.com


EmoticonEmoticon