Minggu, 30 Mei 2021

Mengorganisir Imb (Izin Mendirikan Bangunan)




Izin Mendirikan Bangunan

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan sebuah bukti manajemen yang sah untuk membangun di suatu lahan. Pengurusan IMB menjadi sesuatu yang sering dilewatkan penduduk saat merenovasi rumahnya. Padahal pengurusan IMB renovasi rumah wajib hukumnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010.

Sejatinya tidak semua renovasi rumah memerlukan IMB. IMB cuma diperlukan bila renovasi hingga merombak bagan rumah, misalnya selaku berikut :
  • Menambah kamar/ruangan baru
  • Membongkar tembok untuk memperbesar luas ruangan
  • Membuat bangunan gres baik di atas maupun di samping
  • Mengubah fasad bangunan
  • Menambah jumlah lantai
Jika cuma sekadar mengubah atap yang bolong, mengecat ulang, atau menciptakan jalan masuk air gak membutuhkan IMB. Yang penting, pengubahan itu gak menghipnotis struktur rumah.

Syarat permintaan IMB

Syarat permintaan IMB baru sejatinya tidak begitu rumit. Namun setiap kawasan punya hukum sendiri tentang IMB sehingga tingkat kesusahan tergantung dari lokasi bangunan. Adapun dokumen yang lazimnya dibutuhkan antara lain:

Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau girik. Kalau berupa girik, mesti ada surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan. Ini tandanya lahan bangunan ialah sesuatu yang sah di mata hukum. Berikut data yang diperlukan :
  • Data pemilik bangunan berupa KTP
  • Surat keteranganpajak terutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) terakhir
  • Surat ketetapan planning kota (KRK) yang bisa diminta ke dinas tata kota terkait
  • Fotokopi IMB sebelum renovasi
  • Gambar planning bangunan (skema, terlihat wajah, samping, belakang, planning utilitas)
Di beberapa daerah ada syarat yang mewajibkan pemohon IMB mempunyai surat kesepakatan tetangga di samping kanan-kiri kalau hendak menciptakan rumah jadi bertingkat atau menambah tingkat.

Baca juga : Definisi Konsultan Perencana, Tugas, Karir, Gaji dan Asosiasinya

Tahapan Mengurus IMB

Sama dengan dokumen IMB di atas, setiap daerah juga punya aturan perihal tahapan dalam pengurusan IMB. Ada yang bisa mengurus di kecamatan, tetapi kebanyakan pengurusan IMB dikerjakan dinas perizinan setempat. Untuk lebih jelasnya, mampu tanya ke kantor kecamatan masing-masing.

Ada 5 tahap utama dalam pengurusan IMB, yakni:
  • Menyerahkan dokumen syarat pengurusan IMB
  • Petugas mengevaluasi ke rumah untuk menentukan dokumen sesuai dengan fakta di lapangan
  • Membayar ke loket bila tak ada problem dengan dokumen
  • Membeli papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi. Bisa juga menjadikannya sendiri asal sesuai dengan ketentuan atau mirip dengan papan yang dijual di loket
  • IMB keluar kurang-lebih 2 minggu sesudah pembayaran.

Sedangkan untuk ongkos pengurusan atau retribusi IMB juga berlainan-beda di setiap kawasan. Besarnya ongkos juga tergantung pada spesifikasi rumah. Untuk masalah ini sebaiknya ditanyakan eksklusif ke pihak terkait.

Makara, saat hendak merenovasi rumah, besarnya dana yang disiapkan bukan hanya untuk keperluan material atau mengeluarkan uang tukang. Siapkan juga anggaran untuk mengurus IMB. JIka proses renovasi sampai memperbesar luas bangunan, bermakna biaya PBB juga bertambah.

Baca juga : Jenis-jenis Uji Beton dan Tes Kemampuan Kerja Beton

Contoh perkiraan PBB dari rumah Pak Herman:

Dalam perkara ini kita akan mencoba mengkalkulasikan Pajak Rumah Pak Herman yang hendak dijadikan kriteria dalam menentukan PBB.


Obyek pajak:

  • Tanah: 200 m2 senilai Rp 300.000 per m2
  • Bangunan: 400 m2 senilai Rp 350.000 per m2
  • Pagar: panjang 10 m tinggi 1,5 m senilai Rp 100.000 per m2
  • Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah: Rp 300.000 x 200 = Rp 60.000.000

NJOP Bangunan

  • Rumah: Rp 350.000 x 400 = Rp 140.000.000
  • Pagar: (10 x 1,5) X Rp 100.000 = Rp 1.500.000
  • Total NJOP bangunan = Rp 141.500.000
  • Nilai Jual Obyek Tak Kena Pajak (NJOTKP) = Rp 10.000.000
  • Nilai Jual Bangunan Kena Pajak (NJBKP)= Rp 141.500.000-Rp 10.000.000 = Rp 131.500.000
  • NJOTKP ditetapkan menurut peraturan tempat. Setiap tempat berlainan-beda.
  • Nilai Jual Obyek Kena Pajak (NJOKP): NJOBP tanah + NJBKP = Rp 191.500.000
  • Tarif pajak efektif yang ditetapkan di peraturan daerah: 0,15%
  • Jumlah PBB: Pajak x NJOKP= 0,15% X Rp 191.500.000 = Rp 287.250

Kaprikornus, perhatikan bahwa renovasi rumah tak selamanya harus mengurus IMB. Namun sangat penting memiliki IMB yang sah semoga suatu bangunan mampu dijual kembali atau mencari santunan dikala mencicil rumah.
Sumber https://www.arsitur.com/


EmoticonEmoticon