Istilah KLB mungkin ialah hal ajaib bagi orang awam yang tidak berkecimpung dalam bidang konstruksi dan property. Namun perumpamaan ini merupakan hal yang cukup sensitif bagi arsitek dan orang yang mau mengelola IMB.
Jadi, adanya KLB ini akan membatasi luas lantai yang bisa dibangun dalam suatu wilayah. Hal ini nantinya akan menjadi penentu berapa jumlah lantai yang bisa dibangun.
Aturan KLB ini dibuat oleh pemerintah untuk dijadikan pemikiran bagi penduduk dan pelaku konstruksi untuk membangun gedung dengan tujuan untuk menyingkir dari kekacauan tata tempat.
Dalam tabel tersebut, mampu tampakbahwa nilai KLB berkisar antara 0, 1, 1.5, 2, dst. Sebagaimana definisi dari KLB, nilai tersebut ialah hasil perbandingan dari luas keseluruhan bangunan dengan luas tanah.
Sementara itu, kalau sebuah daerah mempunyai nilai KLB nol (0) artinya lahan yang berada di zona tersebut tergolong zona hijau yang dikhususkan untuk taman atau area yang didedikasikan untuk ruang terbuka hijau. Kaprikornus, lahan tersebut tidak untuk bangunan alias dihentikan dibangun.
Baca juga : KDB (Koefisien Dasar Bangunan) : Definisi dan Cara Menghitung
Akan namun, ada peraturan dari pemerintah yang memperlihatkan kelonggaran KLB dengan adanya Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan dan Sistem Pengalihan Nilai Koefisien Lantai Bangunan atau disebut selaku Transfer Development Right (TDR). Kedua metode tersebut memungkinkan pemilik bangunan untuk mampu menambah luasan lantai maksimum di dalam bangunan.
Peraturan yang menertibkan kedua sistem ini secara lebih rinci mampu dilihat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Pedoman Rencana Detail Tata Ruang Kota, Dirjen Penataan Ruang DPU
http://bappedajakarta.go.id/
www.iai-jakarta.org
www.bluprin.com
![]() |
KLB (Koefisien Lantai Bangunan) : Definisi dan Cara Menghitung |
Pengertian KLB
Dalam ilmu arsitektur, istilah KLB ialah abreviasi dari Koefisien Lantai Bangunan. KLB ini ialah presentase hasil perbandingan antara jumlah seluruh lantai (dari lantai basement, lantai dasar dan lantai tingkat) dibagi dengan luas lahan yang tersedia.Jadi, adanya KLB ini akan membatasi luas lantai yang bisa dibangun dalam suatu wilayah. Hal ini nantinya akan menjadi penentu berapa jumlah lantai yang bisa dibangun.
Penggunaan Aturan KLB
KLB ini akan menjadi hal yang sungguh penting saat membangun gedung tinggi (highrise). Dari KLB ini kita mampu memperkirakan seberapa tinggi suatu gedung mampu dibangun dalam sebuah lahan.Aturan KLB ini dibuat oleh pemerintah untuk dijadikan pemikiran bagi penduduk dan pelaku konstruksi untuk membangun gedung dengan tujuan untuk menyingkir dari kekacauan tata tempat.
Contoh Detail KLB
Dari mana kita bisa mengenali seberapa besar KLB ? Jawabannya yaitu dari peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di kawasan masing-masing. Berikut yakni acuan detail KLB dari RDTR yang dihimpun dari situs bappedajakarta.go.id![]() |
Contoh Data KLB |
Dalam tabel tersebut, mampu tampakbahwa nilai KLB berkisar antara 0, 1, 1.5, 2, dst. Sebagaimana definisi dari KLB, nilai tersebut ialah hasil perbandingan dari luas keseluruhan bangunan dengan luas tanah.
Contoh Hitungan KLB
Jika Anda mempunyai lahan seluas 200 m2 dan lahan Anda tersebut berada di kawasan dengan zona yang mempunyai nilai KLB 1,2, maka artinya luas seluruh lantai yang diperbolehkan untuk dibangun dihitung selaku berikut :Total Luas Lantai = Luas Lahan x KLBAnda Bisa Membanginya menjadi 2 lantai yang masing-masing luas maksimalnya 120 m2
Total Luas Lantai = 200 m2 x 1,2 = 240 m2
Kaprikornus Luas lantai seluruhnya yakni 240 m2
Sementara itu, kalau sebuah daerah mempunyai nilai KLB nol (0) artinya lahan yang berada di zona tersebut tergolong zona hijau yang dikhususkan untuk taman atau area yang didedikasikan untuk ruang terbuka hijau. Kaprikornus, lahan tersebut tidak untuk bangunan alias dihentikan dibangun.
Baca juga : KDB (Koefisien Dasar Bangunan) : Definisi dan Cara Menghitung
Sanksi dan Pengecualian
Bagaimana seandainya bila ada orang yang melanggarnya? Sebagaimana peraturan yang lain yang berlaku, pelanggaran kepada peraturan KLB juga akan mendapatkan hukuman atau eksekusi. Sanksi yang diberikan bisa berbentuksurat penarikan izin bangunan sampai dalam kasus ekstrim mampu terjadi pembongkaran bangunan.Akan namun, ada peraturan dari pemerintah yang memperlihatkan kelonggaran KLB dengan adanya Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan dan Sistem Pengalihan Nilai Koefisien Lantai Bangunan atau disebut selaku Transfer Development Right (TDR). Kedua metode tersebut memungkinkan pemilik bangunan untuk mampu menambah luasan lantai maksimum di dalam bangunan.
Peraturan yang menertibkan kedua sistem ini secara lebih rinci mampu dilihat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Referensi :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang PedomanUmum Rencana Tata Bangunan dan LingkunganPedoman Rencana Detail Tata Ruang Kota, Dirjen Penataan Ruang DPU
http://bappedajakarta.go.id/
www.iai-jakarta.org
www.bluprin.com
Sumber https://www.arsitur.com/
EmoticonEmoticon