Dalam mendirikan bangunan atau rumah, salah satu aspek penting yang mesti diperhatikan adalah persoalan perizinan atau Izin Mendirikan Bangunan yang disingkat IMB.
Aturan Membangun (IMB) : KDB, KLB, GSJ, GSB - img by diwangkoro arsitek |
Untuk bisa menemukan IMB maka bangunan atau rumah mesti memenuhi persyaratan yang tercantum dalam regulasi yang umumnya berbentukPerda dan RTRW.
Misalnya di kawasan DKI Jakarta dimana terdapat 3 buah Perda yang menertibkan wacana sistem dan aturan mendirikan bangunan. Adapun Peraturan Daerah tersebut diantaranya yaitu :
- Perda no. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
- Perda DKI No.1 Th 2012 tentang RTRW 2030
- Perda no. 1 Th 2014 wacana RDTR dan Peta Zonasi.
Di dalam ketiga Perda itu dikontrol perihal syarat mendirikan sebuah bangunan, mirip memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). Berikut akan dijelaskan masing-masing bagiannya :
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Aturan KDB ini mengontrol bagaimana di dalam mendirikan sebuah bangunan, pemilik bangunan diwajibkan menyisihkan lahannya untuk area bebas yang tidak terbangun. Salah satu tujuannya ialah menawarkan daerah resapan air hujan untuk menjaga kadar air tanah. KDB ni biasanya dituliskan dalam persentase (%). Contoh kalau Anda mempunyai lahan disuatu daerah dengan luasnya 120 m2 dengan hukum KDB di area tersebut yaitu 60%, artinya Anda cuma boleh mendirikan bangunan seluas 60% x 120 m2 = 72 m2, sisanya sebanyak 48 m2 mesti disediakan selaku area terbuka.Dasar perkiraan KDB ini hanya memperhitungkan luas bangunan yang ditutupi oleh atap. Adapun jalan setapak serta halaman dengan perkerasan yang tidak beratap tidak kena hukum KDB. Namun untuk mempertahankan lingkungan seharusnya area tersebut ditutup dengan materi lantai yang dapat meloloskan air mirip paving block atau grass block.
Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis Sempadan Jalan (GSJ) ialah aturan untuk menghalangi bangunan dari tepi jalan. Tujuannya yaitu untuk penyusunan rencana pelebaran badan jalan, menawarkan got dan drainase lingkungan dan sebagainya. Contoh dalam wilayah anda ada aturan GSJ tertulis 1 meter, artinya 1 meter dari tepi jalan kearah halaman anda telah ditetapkan sebagai lahan untuk planning pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1 meter akan dipakai.Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) serupakan aturan yang mengontrol batasan pada lahan yang boleh dan dilarang dibangun. Bangunan yang hendak diresmikan dihentikan melalui dari batasan garis ini. Contohnya saja, rumah anda mempunyai GSB 1,5 meter dari lahan tetangga, artinya anda cuma diizinkan membangun sampai batas 1,5 meter dari tepi lahan yang memiliki batas dengan tetangga.GSB ini sangat berguna untuk menyisakan lahan untuk daerah hijau yang berfungsi selaku resapan air untuk mempertahankan kadar air tanah yang akhirnya akan mampu menyelamatkan lingkungan. Karena rumah akan memiliki jarak dan halaman, maka penetrasi udara kedalam rumah akan lebih baik. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan atau tetangga, privasi rumah pasti lebih tersadar.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB yaitu rasio atau perbandingan antara luas total bangunan dibagi dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini meliputi total luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai tingkat. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang dipakai selaku ruangan juga masuk ke dalam perhitungan KLB.KLB lazimnya dinyatakan dalam angka mirip 1,4;1,5;2,0 dan sebagainya. Tiap-tiap daerah memiliki angka KLB ini berlawanan-beda. Jika Lokasi suatu tempat semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula. Jika di dalam aturan tertera KLB = 1,5, maka total luas bangunan yang boleh diresmikan maksimal 1,5 kali luas lahan yang ada.
Angka-angka KLB ini berhubungan dengan jumlah lantai yang mampu dibangun pada lahan tersebut. Jika anda punya lahan 200 m2, dengan KDB 50% dan KLB = 1,5, perhitungannya menjadi seperti berikut:
- Lantai dasar = 50% x 200 m2 = 100 m2
- Total luas bangunan yang boleh dibangun = 2 x 200 m2 = 400 m2
Dari hasil diatas didapat bahwa luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 100 m2 saja. Sementara luas total bangunan yang diizinkan seluas 400 m2, memiliki arti anda bisa mendirikan bangunan secara vertikal dengan jumlah lantai 400 m2/100 m2 = 4 lantai. Namun anda juga mampu membangun 5 lantai dengan syarat dua lantai teratas mempunyai luas yang lebih kecil sehingga total jumlah luas lantai tetap 400 m2.
Dengan adanya peraturan ini, pembangunan akan lebih tertata dengan baik dan sebanding dan juga untuk mempertahankan lingkungan itu sendiri. Sempadan di depan bangunan komersial juga sungguh diharapkan untuk ketersediaan parkir sehingga jalanan tidak macet. Sumber https://www.arsitur.com/
EmoticonEmoticon