Minggu, 01 November 2020

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah Semester 1 Tahun Aliran 2018/2019

Dirjen Dikdasmen sudah mengeluarkan surat edarangan wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa  batas melaksanakan pengiriman data/sinkronisasi sampai dengan tanggal 21 September 2018 yang ialah batas tamat pengambilan data/cut off untuk program BOS triwulan IV tahun 2018. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018  Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 Berikut isi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala LPMP Kepala SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan, dan SLB di seluruh Indonesia Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada ketika ini kita sudah memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 dan sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut maka data-data pada metode pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Untuk melaksanakan proses pemutakhiran data di semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 (Daftar pembaruan dan penjelasan terlampir). Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 ihwal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen memberikan dengan hormat terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2019. Sekolah dapat mengunduh aplikasi Dapodikdasmen model 2019 di laman: dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melakukan pengiriman data/sinkronisasi hingga dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas akhir pengambilan data/cut off untuk acara BOS triwulan IV tahun 2018. Selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dibutuhkan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memutuskan tingkat keterisian data. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada daerah binaan masing-masing. (Surat Edaran selengkapnya dapat diakses pada lampiran informasi ini). Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam Satu Data, Admin Dapodikdasmen Untuk itu sebagai Petugas Entry Data sikapi surat edaran tersebut dengan cara menjalankan dengan sungguh-sungguh  dan tidak hingga melebihi deadline sinkronisasi.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com


EmoticonEmoticon