Assalamu'alaikum wr ... wb ... Salam sejahtera bagi sobat operator sekolah yang ada diseluruh nusantara. Pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai Mekanisme Penerbitan SKTP 2018. Terlepas dari tugas kita sebagai petugas entry data pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan ada beberapa informasi yang perlu diketahui untuk memperlancar tugas-tugas kita. Agar nantinya tidak menimbulkan berbagai masalah khususnya terkait Penerbitan SKTP agar tunjangan profesi dapat tersalur pada PTK sesuai dengan jadwal. Penting juga bagi Bapak/Ibu Pimpinan Lembaga atau Bapak/Ibu Guru mengetahui informasi terkini mengenai Mekanisme Penerbitan SKTP 2018. Agar nantinya tidak terjadi kesalah pahaman antara Petugas Entry data dalam hal ini adalah operator sekolah dengan PTK Penerima Tunjangan Profesi jika tidak muncul SKTP Pada tahun 2018 karena permasalah sistem. Mekanisme Penerbitan SKTP 2018 Beberapa hal tersebut yang ada kaitannya dengan penerbitan SKTP yang perlu diketahui antara lain : Regulasi Baru tahun 2018 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tamsi PNSD Kami berikan garis besar yang menjadikan point penting mengenai " Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah" yang perlu diketahui antara lain : Beban Kerja Pasal 2 (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. (3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Kegiatan Guru Disekolah Pasal 3 (1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban Kerja Guru. Tugas Tambahan (7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan Tugas Tambahan = 12 JTM atau Pembimbingan 3 Rombel (berlaku untuk guru BK dan TIK), Kecuali pada butir e - 6 jam, butir f Tugas tambahan lain. Tugas Tambahan Lain (1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. penilai kinerja Guru; h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pada poin a; b; c; d; dan g; memiliki nilai 2 jam Pada poin e; sebagai guru piket memiliki nilai 1 jam JTM Minimal Untuk Guru yang mendapat Tugas Tambahan Lain Harus memenuhi 18 Jam Tatap Muka atau Membimbing 4 Rombel (BK dan TIK) JTM di Sekolah Lain Dibolehkan Maksimal 6 JTM Pada Sekolah yang masih 1 Zona dengan Sekolah Pangkal Pada Sekolah yang kekurangan Guru Penentuan Zona Oleh Dinas Contoh Pemenuhan 24 Jam Mengajar di Sekolah Induk : >=24 Jam Mengajar di Sekolah Induk : 18 Jam Tugas Tambahan Lain : 6 Jam Mengajar di Sekolah Induk : 12 Jam Tugas Tambahan Lain : 6 Jam Mengajar di Sekolah Lain : 6 jam Jadi pada regulasi "Permendikbud No. 15 Tahun 2018 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah" kesimpulannya yakni : Tugas Tambahan Lain (Ekuivalensi) cuma diberikan pada Guru yang tidak mampu memenuhi kewajiban Tatap Muka 24 Jam pada Sekolah yang tidak keunggulan Guru asar Perhitungan Kebutuhan Guru JJM Kurikulum Jumlah Rombel Tersedia Guru yang mendapat Tugas Tambahan Garis Besar Mekanisme Penerbitan SKTP 2018 Regulasi berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2018 perihal juknis penyaluran bantuan profesi, pemberian khusus dan tamsi PNSD Mekanisme Penerbitan SKTP 2018 Validasi Pengisian Data Individu PTK Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri. Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll) Status Kepegawaian mesti diisi lengkap. Status CPNS/PNS/GTY/Honor Daerah/Honor Sekolah Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah Lembaga Pengangkat : Pemda/PemPus/KaSek No SK harus diisi dengan benar (jikalau kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jikalau telah ada) Sekolah Induk Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb ialah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk cuma diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, tergolong Kepala Sekolah. Tugas Tambahan • Tugas Tambahan yang diakui : TK = 1 Kepala Sekolah SD = 1 Kepala Sekolah SMP = 1 Kepala Sekolah, 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung : – 1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah – 10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah – 19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah • 1 Kepala perpustakaan • 1 Kepala Laboratorium Tugas Tambahan • Tugas Tambahan yang diakui : – SMA • 1 Kepala Sekolah • 1-3 Wakil Kepala Sekolah • 1 Kepala Laboratorium • 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan) • K13 – Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu) » 1-6 rombel : 1 pembina » 7-12 rombel : 2 pembina » 13-18 rombel : 3 pembina » 19- : 4 pembina Tugas Tambahan • Tugas Tambahan yang diakui : – Sekolah Menengah kejuruan • 1 Kepala Sekolah • 1-4 Wakil Kepala Sekolah • 1 Kepala Lab IPA – Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika,Bilogi) • Kepala Bengkel sesuai program peminatan – 1 Paket 1 bengkel – Harus satu acara keterampilan – SK kepala sekolah dimengerti oleh dinas pendidikan Tugas Tambahan • 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan) • Kepala Program Keahlian – Sesuai program disekolah – Latar sertifikasinya sesuai dengan paket kemampuan di kelompok progarm tersebut • 1 Kepala unit bikinan • K13 – Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu) » 1-6 rombel : 1 pembina » 7-12 rombel : 2 pembina » 13-18 rombel : 3 pembina » 19- : 4 pembina Validasi Tugas Tambahan • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid • Tanggal Selesai Tugas (TST) mesti diisi kalau telah tidak menjabat • No SK Harus diisi dengan benar • Tugas Tambahan yang diakui ialah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang serupa dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan. • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam) Validasi Data PNS • Data Valid PNS akan mengacu pada Database PUPNS yang dimiliki oleh BKN. • Link Profil PNS : http://www.bkn.go.id/profil-pns • Jika terjadi ketidaksesuaian antara Dapodik dan Data BKN maka Data BKN yang dianggap benar • Jika terdapat kesalahan pada data BKN, perbaikan mesti dilakukan lewat BKD Muatan Lokal • Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal– Muatan Lokal yang diajarkan ialah Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota – SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 September 2017 – Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota. • Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda • Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda Muatan Lokal Pengisian pada aplikasi Dapodik • Kurikulum KTSP – Jam wajib Mulok : 2 jam – Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib pemanis • Kurikulum 2013 – Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota. • Contoh : – Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya – Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta GURU BK • Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya. • Jumlah Siswa dijumlah menurut Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak kuat pada penghitungan) • Minimum Siswa yang dibimbing yaitu 150 Siswa, mampu membimbing pada sekolah lain. • Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yaitu 40 • Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yaitu 80 Validasi Guru BK • Jenis Guru mesti diisi ‘Guru BK’ • Kode bidang studi sertifikasi mesti 810 • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs mesti mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid. • Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk mesti sekurang2nya membina 40 siswa GURU TIK dan Validasinya • Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK • Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’ • Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK • Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran yang lain. Jumlah Rombel diakui Pada Jenjang Sekolah Menengan Atas Siswa Kelas X – UMUM (KTSP) Jumlah Siswa : 3 sd 36 : 1 Rombel Jumlah Siswa : 37 sd 72 : 2 Rombel Siswa Kelas X sd XI1 – IPA/IPS/BAHASA Jumlah Siswa : 3 sd 36 : 1 Rombel Jumlah Siswa : 37 sd 72 : 2 Rombel Nb : per Jurusan/Peminatan Jumlah Rombel diakui Pada Jenjang SMK Jumlah Siswa di kelompokkan per Tingkat dan per Paket Keahlian Contoh Jumlah Siswa Kelas X Paket Keahlian Teknik Audio Video ialah 31 orang , Jumlah Rombel yang diperkenankan yakni 1 Rombel untuk Paket Tersebut Jumlah Siswa Kelas XI Paket Keahlian Teknik Kendaraan Ringan ialah 37 orang , Jumlah Rombel yang diperkenankan ialah 2 Rombel untuk Paket Tersebut KUNCIAN DATA DAPODIK 1. KUNCIAN SISWA – Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci. – Siswa yang terkunci dihentikan dipindahkan alasannya adalah akan kembali ke Rombel Lama 2. KUNCIAN ROMBEL – Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci. – Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya mampu dihapus) – Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah 3. KUNCIAN PEMBELAJARAN – Pembelajaran Guru yang telah dianjurkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci – Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain – Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan menciptakan JJM Tidak wajar 4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN – Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci – Tugas Tambahan yang terkunci tidak mampu dipindahkan Ke Guru Lain – Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka mampu menimbulkan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih) 5. KUNCIAN GAJI POKOK – Gaji Pokok untuk Guru yang telah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci – Guru yang honor pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dahulu SKTP nya – Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan telah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan – Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok) VERIFIKASI KEHADIRAN • Setiap Guru mesti mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2018 • Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (kalau mesin mendukung teknologi online) • Daftar kehadiran dipakai oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi anjuran SKTP Silahkan Share terhadap Bapak/Ibu Pimpinan forum agar diteruskan terhadap Bapak/Ibu Guru Penerima Tunjangan Profesi Terkait dengan Mekanisme gres Penerbitan SKTP 2018. Agar mengetahui update terbarunya. Sumber Artikel : Mekanisme Penerbitan SKTP Semoga berguna.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com
Jumat, 06 November 2020
Prosedur Penerbitan Sktp 2018
Diterbitkan November 06, 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon