Pada potensi kali ini kami ingin bagikan Tutorial Cara Mengisi Formulir Peserda Didik Pada Aplikasi Dapodik. Formulir Peserta ajar sendiri mampu di download pada Aplikasi Dapodik. Dan apabila ingin mendownload Formulir dapat dilakukan dengan cara : 1. Klik Pusat Unduhan pada sajian utama Aplikasi Dapodik 2. Klik Tab Menu Manajemen 3. Klik Tombol Download Panduan Pengisian Formulir Peserda Didik Pada Aplikasi Dapodik Panduan Pengisian Formulir Peserda Didik Pada Aplikasi Dapodik Masih banyak orang bau tanah siswa yang merasa resah dengan cara mengisi formulir peserta asuh pada aplikasi dapodik. Nah, selaku petugas entry data sudah sepantasnya mengenali data apa saja yang harus di isi pada Formulir tersebut. Apabila kalian juga masih gundah berikut ini kami bagikan Cara mengisi Formulir Peserta Didik pada Aplikasi Dapodik : Pada Bagian DATA PRIBADI 1 Nama Lengkap : Nama akseptor latih sesuai dokumen resmi yang berlaku (Akta atau Ijazah Jenjang sebelumnya ). Hanya mampu diubah lewat http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. 2 Jenis kelamin : Jenis kelamin akseptor didik 3 NISN : Nomor Induk Siswa Nasional penerima ajar (kalau memiliki). Jika belum mempunyai, maka wajib dikosongkan. NISN mempunyai format 10 digit angka. Contoh: 0009321234. Untuk mengusut NISN, mampu mengunjungi laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data 4 NIK/ No. KITAS (Untuk WNA) : Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, atau KTP (jika sudah memiliki) bagi WNI. NIK memiliki format 16 digit angka. Contoh: 6112090906021104. Pastikan NIK tidak tertukar dengan No. Kartu Keluarga, sebab keduanya mempunyai format yang sama. Bagi WNA, diisi dengan nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) 5 Tempat Lahir : Tempat lahir akseptor asuh sesuai dokumen resmi yang berlaku 6 Tanggal Lahir : Tanggal lahir penerima didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya mampu diubah lewat http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. 7 No Registasi Akta Lahir : Nomor pendaftaran Akta Kelahiran. Nomor pendaftaran yang dimaksud lazimnya tercantum pada bab tengah atas lembar kutipan akta kelahiran 8 Agama & Kepercayaan : Agama atau keyakinan yang dianut oleh peserta bimbing. Apabila peserta didik ialah penghayat doktrin (misalnya pada daerah tertentu yang masih mempunyai penganut doktrin), dapat memilih opsi Kepercayaan kpd Tuhan YME 9 Kewarganegaraan : Kewarganegaraan akseptor ajar 10 Berkebutuhan Khusus : Kebutuhan khusus yang disandang oleh penerima latih. Dapat dipilih lebih dari satu 11 Alamat Jalan : Jalur kawasan tinggal akseptor bimbing, terdiri atas gang, kompleks, blok, nomor rumah, dan sebagainya selain informasi yang diminta oleh kolom-kolom yang lain pada bagian ini. Sebagai acuan, penerima asuh tinggal di suatu kompleks perumahan Griya Adam yang berada pada Jalan Kemanggisan, dengan nomor rumah 4-C, di lingkungan RT 005 dan RW 011, Dusun Cempaka, Desa Salatiga. Maka mampu diisi dengan Jl. Kemanggisan, Komp. Griya Adam, No. 4-C 12 RT : Nomor RT daerah tinggal akseptor bimbing dikala ini. Dari pola di atas, contohnya dapat diisi dengan angka 5 13 RW : Nomor RW daerah tinggal penerima latih ketika ini. Dari teladan di atas, contohnya mampu diisi dengan angka 11. 14 Nama Dusun : Nama dusun tempat tinggal peserta ajar ketika ini. Dari contoh di atas, contohnya dapat diisi dengan Campak 15 Nama Kelurahan/ Desa : Nama desa atau kelurahan kawasan tinggal akseptor asuh saat ini. Dari contoh di atas, dapat diisi dengan Bayongbong 16 Kecamatan : Kecamatan tempat tinggal akseptor bimbing dikala ini. 17 Kode Pos : Kode pos kawasan tinggal penerima latih saat ini 18 Tempat Tinggal : Kepemilikan kawasan tinggal peserta bimbing ketika ini (yang telah diisikan pada kolom-kolom sebelumnya di atas 19 Moda Transportasi : Jenis transportasi utama atau yang paling sering dipakai peserta bimbing untuk berangkat ke sekolah 20 Nomor KKS (Kartu Keluarga S : Nomor Kartu Keluarga Sejahtera (jika mempunyai). Nomor yang dimaksud adalah 6 digit isyarat yang tertera pada sisi belakang kiri atas kartu (di bawah lambang Garuda Pancasila). Peserta ajar dinyatakan sebagai anggota KKS apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KKS. Sebagai acuan, penerima bimbing tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek penerima didik tersebut pemegang KKS, maka nomor KKS milik kakek akseptor didik yang bersangkutan dapat diisikan pada kolom ini 21 Anak keberapa : Cukup Jelas 22 Penerima KPS/PKH : Status akseptor latih sebagai penerima manfaat KPS (Kartu Perlindungan Sosial)/PKH (Program Keluarga Harapan). Peserta latih dinyatakan sebagai peserta KPS/PKH apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KPS/PKH. Sebagai pola, peserta latih tercantum pada KK dengan kepala keluarganya yakni kakek. Apabila kakek akseptor didik tersebut pemegang KPS/PKH, maka akseptor didik yang bersangkutan dinyatakan peserta KPS/PKH. 23 No. KPS/PKH (apabila mener : Nomor KPS atau PKH yang masih berlaku bila sebelumnya diseleksi sebagai penerima KPS/PKH 24 Usulan Dari Sekolah (Layak P : Pilih Ya kalau akseptor asuh layak diajukan selaku peserta faedah Program Indonesia Pintar (mirip BSM dan sejenisnya). Pilih Tidak kalau tidak menyanggupi standar. Opsi ini khusus bagi peserta didik yang 25 Penerima KIP (Kartu Indonesi : Pilih Ya apabila akseptor didik mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pilih Tidak jikalau tidak mempunyai. 26 Nomor KIP : Nomor KIP milik peserta bimbing jika sebelumnya sudah diseleksi sebagai peserta KIP. Nomor yang dimaksud adalah 6 digit isyarat yang tertera pada sisi belakang kanan atas kartu (di bawah lambang toga). 27 Nama tertera di KIP : Nama yang tertera pada KIP milik akseptor latih 28 Terima fisik Kartu (KIP) : Status bahwa akseptor ajar telah menerima atau belum menerima Kartu Indonesia Pintar secara fisik 29 Alasan pantas PIP : Alasan utama penerima didik bila layak mendapatkan manfaat PIP. Kolom ini akan muncul kalau diseleksi Ya untuk mengisi kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP). 30 Bank : Untuk memperlihatkan data bank terkait penyaluran manfaat PIP (Program Indonesia Pintar). Data pada 31 No rekening bank : Bagian ini diisi oleh Kemdikbud 32 Rekening atas nama : Data Ayah Kandung 33 Nama ayah Kandung : Nama ayah kandung penerima asuh sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Alm., Dr., Drs., S.Pd, dan H.) 34 NIK Ayah : Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ayah kandung akseptor bimbing 35 Tahun Lahir : Tahun lahir ayah kandung akseptor ajar 36 Pendidikan : Pendidikan terakhir ayah kandung penerima asuh Pekerjaan utama ayah kandung akseptor asuh. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta latih 37 Pekerjaan : telah meninggal dunia 38 Penghasilan bulanan : Rentang penghasilan ayah kandung akseptor didik. Kosongkan kolom ini jika ayah kandung penerima asuh telah meninggal dunia atau tidak bekerja 39 Bekebutuhan Khusus : Kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah penerima asuh. Dapat dipilih lebih dari satu Data Ibu Kandung 40 Nama Ibu Kandung : Nama ibu kandung peserta bimbing sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik 41 NIK Ibu : Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP Ibu kandung peserta didik 42 Tahun Lahir : Tahun lahir ibu kandung penerima bimbing 43 Pendidikan : Pendidikan terakhir ibu kandung peserta latih Pekerjaan utama ibu kandung peserta ajar. Pilih Meninggal Dunia bila ibu kandung peserta bimbing sudah 44 Pekerjaan : meninggal dunia 45 Penghasilan bulanan : Rentang penghasilan ibu kandung peserta asuh. Kosongkan kolom ini apabila ibu kandung peserta ajar telah meninggal dunia atau tidak melakukan pekerjaan 46 Bekebutuhan Khusus : Kebutuhan khusus yang disandang oleh ibu peserta bimbing. Dapat diseleksi lebih dari satu Data Wali 45 Nama Wali : Nama wali akseptor didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (mirip Dr., Drs., S.Pd, dan H.) 46 NIK Wali : Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTPwali peserta bimbing 47 Tahun Lahir : Tahun lahir wali peserta bimbing 48 Pendidikan : Pendidikan terakhir wali peserta latih 49 Pekerjaan : Pekerjaan utama wali penerima didik. 50 Penghasilan bulanan : Rentang penghasilanwali peserta asuh. Kosongkan kolom ini apabila wali tidak melakukan pekerjaan KONTAK 51 Nomor telepon Rumah : Diisi nomor telepon rumah penerima asuh yang dapat dihubungi (milik eksklusif, orang renta, atau wali) dengan format - . Contoh: 021-775577 52 Nomor HP : Diisi nomor telepon selular (ponsel) peserta asuh yang dapat dihubungi (milik langsung, orang renta, atau wali). 53 Email : Diisi alamat surat elektronika (surel) penerima ajar yang dapat dihubungi (milik eksklusif, orang bau tanah, atau wali) Data Rincian Peserta latih 1 Tinggi Badan : Tinggi tubuh penerima asuh dalam satuan sentimeter 2 Berat Badan : Berat tubuh peserta ajar dalam satuan kilogram 3 Jarak kawasan tinggal ke sekol : Jarak rumah peserta bimbing ke sekolah, kurang dari 1 km atau lebih dari 1 km. 4 Sebutkan (dlam kilometer) : Apabila jarak rumah penerima ajar ke sekolah lebih dari 1 km, isikan dengan angka jarak yang bantu-membantu pada kolom ini dalam satuan kilometer. Diisi dengan bilangan lingkaran (bukan bagian) Lama tempuh peserta latih ke sekolah. Kolom kiri adalah jam, kolom kanan yaitu menit. Misalnya, 5 Waktu Tempuh ke sekolah (J : peserta didik memerlukan waktu tempuh 1 jam 15 menit, maka kotak kiri diisi 1 sedangkan kanan diisi 15. Apabila memerlukan waktu 25 menit, maka kotak kiri diisi 0 sedangkan kanan diisi 25 6 Jumlah Saudara Kandung : Jumlah kerabat kandung yang dimiliki akseptor bimbing. Jumlah saudara kandung dihitung tanpa menambahkan penerima asuh, dengan rumus jumlah kakak ditambah jumlah adik. Isikan 0 kalau anak tunggal. 6 Nomor Peserta Ujian : Nomor akseptor ujian dikala peserta bimbing masih di jenjang sebelumnya. Formatnya yakni x-xx-xx-xx-xxx-xxx- 1 Keluar Karena : Alasan utama peserta ajar keluar dari sekolah. Pilih Lulus apabila penerima asuh telah lulus dari seklolah, pilih Mengundurkan diri jika peserta bimbing keluar sekolah alasannya adalah mengundurkan diri dengan catatan (dibuktikan adanya surat pengunduran diri), pilih Putus sekolah jika penerima ajar meninggalkan sekolah tanpa keterangan yang terang 2 Tanggal Keluar : Tanggal ketika akseptor ajar diketahui/tercatat keluar dari sekolah 3 Alasan : Alasan khusus yang melatarbelakangi penerima asuh keluar dari sekolah. Semoga Panduan Pengisian Formulir Peserda Didik Pada Aplikasi Dapodik mampu bermanfaat
Sumber https://somadrug1.blogspot.com
Rabu, 04 November 2020
Bimbingan Pengisian Formulir Peserda Ajar Pada Aplikasi Dapodik
Diterbitkan November 04, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon