Senin, 14 September 2020

Cara Mengganti Status Ptk Pada Kolom Kepegawaian Dapodik Terbaru

Salam satu data, Bagaimana kabar semua temen-temen OPS yang ada diseluruh nusantara, mudah-mudahan senantiasa diberi kesehatan dan rezeki oleh Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin. Upadate Artikel Terbaru Perubahan mekanisme dan mekanisme untuk mengganti jenis PTK dari Guru Mapel ke Guru Kelas atau mengganti dari Guru Kelas menjadi Guru Mapel atau Merubah Jenis PTK dari Guru Kelas menjadi Kepala Sekolah atau sebaliknya. Juga mengubah tatus kepegawaian. Silahkan baca artikel : Cara Mengubah Jenis PTK dan Status Kepegawaian di Kolom Kepegawaian. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan panduan Cara Merubah Status PTK Pada Kolom Kepegawaian Dapodik Terbaru. Perlu dimengerti bahwa pada Aplikasi Dapodik tahun tahun sebelumnya dapat dirubah dengan langkah-langkah selaku berikut : 1. Login Aplikasi Dapodik 2. Buka Menu GTK kemudian buka tab menu Guru atau Tendik 3. Buka salah satu guru atau tendik yang akan di rubah status kepegawaian 4. Pilih guru atau tendik dan pilih tombol Penugasan 5. Pilih buat akun/ubah akun ptk 6. Buatkan akun guru atau tendik dengan cara mengisi password. 7. Video berikut ini jikalau kesulitan membuat akun ptk : 8. Setelah berhasil membuat akun ptk atau tendik lalu silahkan keluar atau logout. 9. Login menggunakan akun ptk atau tendik yang telah dibentuk. 10. Pilih sajian GTK lalu tab sajian PTK atau Tendik 11. Kemudian pilih sajian ubah 12. Pada detail data guru pilih sajian Riwayat Karir Guru riwayat karir guru 13. Kemudian silahkan isikan data : Jenjang Pendidikan : Jenis Lembaga Status Kepegawaian Jenis PTK Lembaga Pengangkat No. SK Kerja Tgl SK Kerja TMT Kerja TST Kerja Tempat Kerja TTD SD Kerja Mapel Diajarkan 14. Kemudian siahkan pilih sajian simpan. 15. Singkron Aplikasi Apabila kesusahan dengan panduan atau langkah-langkah diatas maka silakan  simak video bimbingan berikut ini : Rekomendasi Artikel buat kau :Tutorial Cara Merubah Kuota Videomax Menjadi Kuota Reguler Cara Merubah Kuota Videomax Menjadi Kuota Reguler Namun sesudah model berganti pada Aplikasi Dapodik Versi 2019.c untuk mengganti status Guru atau Tendik pada kolom kepegawaian mesti melului Admin dapodik tingkat dinas kabupaten dengan melampirkan SK penunjang. Semoga postingan wacana Cara Merubah Status PTK Pada Kolom Kepegawaian Dapodik Terbaru mampu berfaedah.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com


EmoticonEmoticon