Salam satu data, Halo teman blog operator sekolah pada post kali ini saya ingin berbagi pengalaman wacana tugas aku selaku operator sekolah terhadap sobat-sahabat operator sekolah semua. Kata siapa peran operator sekolah itu berat? Sebagai petugas entry data sekolah bahwasanya tugas kita hanya meninput data, pada aplikasi data pokok pendidikan atau Aplikasi Dapodik. Data yang kita input ialah data siswa, data guru dan data sekolah (sarana dan prasarana). Dengan pembentukan Tim Pendataan Sekolah maka peran kita sebagai petugas entry data atau umumdi sebut sebagai operator sekolah sebenarnya tidak sulit. Tim pendataan di sekolah berisikan kepala sekolah, wakil kepala, sekolah, wali kelas, guru dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan. Setiap bagian tim pendataan sekolah mempunyai peran dan memiliki tanggung jawab diantaranya ialah sebagai berikut: a) Kepala sekolah 1) Bertanggungjawab kepada kebenaran data yang dikirimkan ke sentra; 2) Melakukan pengukuhan data secara elektro sebelum proses pengantaran data ke sentra sinkronisasi) dengan cara menyepakati persetujuan pengantaran data yang sudah disiapkan oleh sistem aplikasi; 3) Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang diantarkan; 4) Melakukan review, verifikasi dan upaya-upaya untuk menjamin kebenaran dan kelengkapan data yang diisikan oleh masing-masing individu tersebut dalam formulir cetak maupun formulir elektronika; 5) Menandatangani masing-masing formulir cetak yang sudah diisi dan mem verifikasi kebenaran, akurasi dan kelengkapan data; 6) Membina, memobilisasi pengisian data, mensosialisasi sekaligus memantau proses pendataan DAPODIK didalam sekolahnya masing-masing; 7) Memeriksa data hasil pengiriman ke pusat secara online. Hal ini dikerjakan untuk menjamin data yang hingga ke sentra sesuai dengan data yang diinputkan dalam aplikasi local dapodik sekolah; 8) Berkonsultasi ke pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat terkait dengan pelaksanaan pendataan dapodik; 9) Mengesahkan surat pertangungjawaban mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat sebagai bukti keabsahan data yang di sinkronkan dari sekolah. SPTJM mampu di generate oleh tata cara di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. b) Wakil kepala sekolah 1) Wakasek bidang kurikulum 2) Mengisikan data formulir cetak khusus nya di bab pembelajaran, pembagian jam mengajar guru sesuai keadaan yang bekerjsama dalam proses KBM sekolah. 3) Wakasek bidang kesiswaan 4) Membantu dalam mensosialisasikan pengisian F-PD, mengusut kelengkapan dan kesesuaian data dengan fakta khusus nya data akseptor bimbing. 5) Wakasek bidang sarpras 6) Membantu kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana beserta gosip tingkat kerusakan sesuai dengan fakta dilapangan. c) Wali kelas Membimbing siswa dalam pengisian dan pengumpulan data Formulir Peserta Didik (F-PD) sekaligus mengusut kelengkapan dan akurasi data yang diisikan dalam formlir cetak. d) Guru dan Tenaga Kependidikan Mengisi formulir cetak dengan akurat dan lengkap sesuai dengan fakta bergotong-royong. Masing-masing GTK wajib mengawasi imbas dari data yang sudah disinkronkan untuk menjamin sesuai dengan acara-program yang berbasis data DAPODIK. e) Kepala Tata Usaha Mengoordinasikan seluruh proses pendataan di dalam sekolah dan berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah terkait dengan pergantian data yang terjadi setiap ketika di sekolah. f) Petugas Pendataan 1) Mengunduh aplikasi dapodikdasmen di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id; 2) Melakukan registrasi aplikasi dapodikdasmen; 3) Mengunduh formulir cetak yang tersedia pada aplikasi dapodikdasmen; 4) Melakukan pengisian data melalui apliaksi dapodikdasmen sesuai dengan isian formulir cetak; 5) Mengirimkan data dari apliaksi dapodikdasmen ke server sentra dan memeriksanya pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id; 6) Melaporkan hasil pendataan ke kepala tata usaha dan kepala sekolah; 7) Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnyasatu kali dalam satu semester; 8) Memeriksa imbas data yang sudah diisikan pada aplikasi dapodikdasmen di sejumlah sistem transaksional kementerian; 9) Melakukan verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id; 10) Melakukan verifikasi dan validasi data penerima latih melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id; 11) Melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan lewat aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id Nah, dengan adanya Tim Pendataan Sekolah beserta tugas dan tugas-tugasnya yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab aku kira peran kita selaku operator sekolah tidaklah sulit. Tugas kita hanya menginput data-data dengan cermat dan hati-hati. Semoga disekolah bapak dan ibu operator sekolah telah membentuk tim pendataan sekolah, dan sudah melakukan peran-peran tim dengan solit. Demikian postingan perihal Tim Pendataan Sekolah; Cara Meringankan Tugas Operator Sekolah supaya bisa memberi inspirasi bagi semua. Sumber https://somadrug1.blogspot.com
Selasa, 07 Juli 2020
Tim Pendataan Sekolah; Cara Merenggangkan Peran Operator Sekolah
Diterbitkan Juli 07, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon