Cara tarik peserta latih diluar Aplikasi Dapodik. Pada peluang kali ini kami ingin berbagi wacana pengalaman melaksanakan tarik peserta asuh diluar Aplikasi Dapodik. Memasukkan siswa dari Lembaga Swasta. Apabila dikerjakan tarik akseptor ajar mutasi atau pindahan secara online maka forum tidak ditemukan. Lalu bagaimana kalau terdapat pindahan siswa dari forum swasta atau madrasah ibtidaiyah. Bagaimana cara tarik peserta bimbing atau tarik siswa online dari MI ke Sekolah Dasar? Perbedaan aplikasi yang dipakai oleh kedua forum, menjadikan tidak sinkron data siswa bila dilakukan tarik akseptor asuh secara online. Setelah rilis Aplikasi model 2018 untuk penambahan data siswa, tenaga administrasi sekolah dalam hal ini adalahoperator mesti melaksanakan tarik PD termasuk juga untuk siswa yang mutasi, namun bagaimana dengan siswa yang diluar Dapodik? Cara Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik Banyak sekali tenaga operator sekolah yang mengalami hambatan ketika ada mutasi dari Kemenag ke Kemdikbud dan sebaliknya Kemdikbud ke Kemenag, kami petugas entry data merasa kebingunan saat mengalami kendala tersebut. Hasil diskusi kami dengan beberapa teman dan setelah melaksanakan konsultasi kepada sobat operator tingkat kecamatan, beberapa klarifikasi dan hal yang kami dapat. Cara Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik Yang perlu dimengerti oleh operator sekolah tentang mutasi siswa, pindah sekolah (mutasi) bisa diklasifikasikan menjadi 2 klasifikasi biasa , yakni: Pindah siswa dalam wilayah kabupaten/kota, yakni kepindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lainnya namun masih dalam satu lingkup daerah kabupaten/kota. Pindah siswa keluar kawasan kabupaten/kota, yakni kepindahan siswa dari satu sekolah dalam satu kabupaten/kota menuju sekolah lainnya tetapi diluar kawasan kabupaten/kota tersebut. Untuk penjelasan Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran di setiap instasi dinas kawasan masing-masing. Pindah siswa atau penerima ajar ini tidak bisa dilaksanakan oleh satu instansi saja. Harus ada dua instansi yang bekerjasama untuk melakukan kepindahan siswa atau akseptor asuh tersebut. Prosesnya baik lewat tarik data dari aplikasi Dapodik maupun secara manual serta persetejuan dari dinas lokal, ialah : Prosedur Pindah Siswa atau Mutasi Siswa Instansi pertama yang melaksanakan Mutasi Siswa, ini bisa dikerjakan oleh Sekolah (asal mutasi), Dinas Pendidikan Kab./Kota (asal mutasi), Kementrian Pendidikan Nasional. Instansi kedua yang Menerima Persetujuan Mutasi, ini hanya mampu dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota (tujuan mutasi), dan Kementrian Pendidikan Nasional. Prosedur Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik Orang bau tanah / wali murid mengajukan Surat Permohonan Pindah Sekolah ke madrasah yang hendak ditinggalkan. Beberapa tempat mensyaratkan surat permohonan ini diikuti dengan materai. Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah berdasarkan Surat Permohonan Pindah Sekolah tersebut. Dalam surat ini disertakan juga alasan kepindahan, nama dan alamat sekolah/madrasah tujuan. Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, dibutuhkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal. Beberapa tempat tidak mensyaratkan ini. Orang bau tanah / wali murid mendapatkan Surat Keterangan Pindah Sekolah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan terhadap Kantor Kemenag Kab/Kota. Orang renta / wali murid membawanya ke Kantor Kemenag kab/Kota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah. Kantor Kementerian Agama Kab/Kota asal menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah. Orang tua / wali murid menjinjing Surat Keterangan Pindah Sekolah (dari madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota) ke madarsah atau sekolah tujuan. Di sekolah atau madrasah tujuan, mekanisme untuk pindah masuk yakni sebagai berikut: Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah yang dibarengi dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang tua / wali murid), dan raport siswa. Madrasah / sekolah tujuan mempublikasikan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan. Orang renta / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke madrasah / sekolah asal. Prosedur mutasi siswa diatas bisa berlainan disetiap kondisi tempat, namun secara lazim mekanisme mutasi siswa seperti demikian. Cara Tarik Peserta Didik dari Luar Aplikasi Dapodik Kesimpulan dari pengalaman aku tentang tarik akseptor ajar dari luar Aplikasi Dapodik atau cara tarik siswa dari MI ke SD adalah aku data ke kantor Dinas menemui Operator Dinas Kabupaten untuk meminta tarik akseptor didik dari MI ke SD atau lembaga saya. Syarat yang dibawa yaitu surat pindah orisinil dari MI atau lembaga asal dan menenteng kurat keterangan diterima di SD atau lembaga gres. Dengan cara tersebut kita tinggal sinkronisasi aplikasi dapodik maka siswa akan masuk di lembaga gres. Demikian artikel perihal pengalaman aku yakni tentang Cara Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik. Semoga dapat menjadi tumpuan bagi bapak, ibu dan sobat-sahabat operator sekolah. Jangan lupa bagikan postingan ini supaya lebihbermanfaat bagi orang lain.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com
Jumat, 05 Juni 2020
Cara Mutasi Akseptor Didik Di Luar Dapodik
Diterbitkan Juni 05, 2020
Artikel Terkait
- Lupa Password PTK Dapodik - Mungkin diantara teman-sobat operator sekolah pernah mengalam
- Assalamualaikum wr wb Semoga senantiasa sehat dan selalu menerima lindungan dari Allah s
- Cara Tarik Peserta Didik Mutasi Dapodik 2020 - Cara Tarik PD, Tarik PD Mutasi, Tarik PD d
- Tindak lanjut dari Berita yang muncul pada situs remsi Dapodik pada halaman dapo.dikdasme
- Pada pots kali ini aku ingin berbagi Apiklasi Raport K13 SD Semester 2 Revisi Terbaru . A
- Cek Rapot PMP Dikdasmen - Rapot PMP Dikdasmen atau Rapor Mutu sekolah yaitu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon