Cara Membuat Akta Kelahiran Online - Bagi bapak dan ibu yang ingin mengajukan atau menciptakan akta kelahiran kini akan lebih mudah, karena pengajuannya mampu dijalankan secara online. Dengan adanya cara menciptakan akta kelahiran online yang memudahkan bagi orang renta diperlukan bawah umur generasi penerus bangsa telah memiliki sertifikat kelahiran dan tercatat di Dinas Kependudukan. Untuk menciptakan kata kelahiran online langkahnya tidak rumit, bapak dan ibu mampu melihat bimbingan dan mengikuti langkah-langkahnya pada artikel ini. Dan lagi untuk pengajuan pengerjaan akta secara online bapak dan ibu tidak butuhmeninggalkan rumah. Berikut ini yaitu alur pembuatan atau permohonan membuat akta kelahiran secara online : Cara Membuat Akta Kelahiran Online Cara Membuat Akta Kelahiran Online Untuk mengajukan permintaan akta secara online langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut : 1. Membuat akun Bagi bapak dan ibu yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun apalagi dulu. Untuk menciptakan akun dapat mengisidengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa: 16 digit angka NIK Nama Lengkap Memilh jenis kelamin Tempat lahir, dan Tanggal lahir Kemudian isi yang tepat dengan data kependudukan. Beserta info pelengkap berupa: No. Handphone yang masih aktif Alamat Email yang masih aktif Password yang diharapkan Sebagai penjagaan komplemen sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik (CAPTCHA), 2. Masuk Aplikasi Setelah simpulan menciptakan akun, sulahkan masuk pada aplikasi, dengan mengklik tombol masuk. Kemudian silahkan masukkan : No. Handphone Password instruksi unik (CAPTCHA) yang cocok dengan Formulir pengerjaan akun 3. Pendaftaran Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK. Setelah sukses masuk aplikasi kemudian silahkan pilih sajian "Pendaftaran Akta". Untuk mulai menginput permohonan, klik sajian Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK 4. Isi Formulir Pendaftaran Akta Piliha Pendaftaran Akta, kemudian lengkapi biodata isian sebagai berikut : Mengisi Pendaftaran Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK. Data Bayi/Anak Pada kolom NIK masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan bayi/anak yang mau dibuatkan akta Kelahiran, lalu klik tombol , jikalau NIK terdaftar dalam database kependudukan maka akan ditampilkan data Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Kelahiran, Tempat Dilahirkan, Nomor kartu Keluarga, Nama Kepala Keluarga. Kolom bertanda (*) atau mandatory ialah kolom-kolom yang wajib diisi, masukkan data dengan benar sebelum melanjutkan ke bagian selanjutnya. Data Ibu Pada data ibu secara otomatis akan terisi jika pada data bayi/anak terdapat NIK dan nama Lengkap ibu, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data kependudukan ibu. Jika tidak, masukkan/isi secara manual biodata ibu. Data Ayah Pada data ayah secara otomatis akan terisi jika pada data bayi/anak terdapat NIK dan nama Lengkap Ayah, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data kependudukan ayah. Jika tidak, masukkan/isi secara manual biodata ayah. Data Pelapor Pada data pelapor ditampilkan data pemohon (Kepala Keluarga) sesuai dengan akun yang didaftarkan. Data Saksi I Pada bagian data saksi I masukkan NIK dan Klik tombol pencarian, kalau saksi belum/tidak memiliki NIK, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data saksi I. Data Saksi II Pada bab data saksi II masukkan NIK dan Klik tombol pencarian, jika saksi belum/tidak mempunyai NIK, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data saksi II. Pada bab data administrasi beri tanda pada kolom dokumen patokan, sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Jika data permohonan tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran, maka diharuskan mendownload formulir SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan mengupload dokumen tersebut pada halaman upload. Begitupula jikalau masyarakattidak mempunyai Kutipan sertifikat Nikah/Buku Nikah. Data Administrasi Pastikan kembali data diisi dengan baik dan benar, beri tanda pada pernyataan yang terdapat pada gambar diatas,lalu klik tombol kirim untuk menyimpan pergeseran. 5. Upload Dokumen Persyaratan Persyaratan yang di upload harus merupakan dokumen Asli, kalau tidak maka permohonan tidak akan diproses. 6. Aktivitas Halaman ini memperlihatkan seluruh aktivitas pengguna. Pada halaman ini juga terdapat info Status Dokumen yang sedang diurus apakah menunggu verifikasi dari pihak Dinas Dukcapil, Permohonan sudah dapat diambil dikantor Dinas setempat, di Tolak, atau data Kelahiran telah mampu Dicetak. Pada halaman ini mampu dijalankan pencarian aktivitas menurut Jenis Pelaporan dan Bulan&Tahun. Untuk menampilkan seluruh aktivitas yang dikerjakan, klik tombol Cari yang terdapat pada pojok kanan atas halaman Aktivitas Jika penduduk ingin menyaksikan detail data yang telah diinput oleh penduduk, klik tombol opsi seperti pada gambar diatas, kemudian pilih Detail. Jika terdapat dokumen patokan yang kurang Lengkap, penduduk mampu melaksanakan upload kembali lewat tombol Dokumen Penyerta. Halaman ini juga fitur pesan wacana dokumen permohonan yang sedang diurus, untuk memperlihatkan pesan klik tombol notifikasi. Cetak Kutiapan Akta Kelahiran Untuk mencetak Kutipan akta Kelahiran, pilih sajian kegiatan, kemudian tampilkan. Tombol Cetak akan berstatus aktif jika data permintaan Kelahiran sudah melalui proses divalidasi, verifikasi dan diberikan persetujuan Cetak oleh Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lokal. Catatan : Pencetakan Kutipan Akta Kelahiran cuma mampu dilaksanakan 1 (satu) kali, tentukan anda terhubung dengan Printer pada dikala mengklik tombol Cetak. Kertas yang dipakai untuk mencetak Kutipan Akta Kelahiran yakni kertas A4 (21,0 x 29,7 cm). Jika Kutipan Akta Kelahiran Rusak atau Hilang, segera hubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil penerbit Akta Kelahiran. Sumber : https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ Semoga Artikel ihwal Cara Membuat Akta Kelahiran Online dapat berfaedah. Sumber https://somadrug1.blogspot.com
Jumat, 26 Juni 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon